Dark/Light Mode

Penguatan Budaya RUU Kekhususan, Jakarta Diprediksi Tetap Jadi Magnet

Sabtu, 27 Mei 2023 20:16 WIB
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Usni Hasanuddin. (Foto: Istimewa)
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Usni Hasanuddin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Usni Hasanudin mengapresiasi langkah pemerintah mempersiapkan revisi Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov-DKI) Jakarta.

"Revisi tersebut memang semestinya sudah dilakukan. Bukan hanya karena perpindahan ibu kota, melainkan penyesuaian perkembangan zaman," ujar Usni, kepada RM.id, Sabtu (27/6).

Pakar Marketing Politik ini mengamini, pentingnya regulasi baru mengatur Jakarta seiring ambisi memindahkan Ibu Kota dari Jakarta menjadi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Apalagi, katanya, revisi itu terdapat pasal tentang penguatan kebudayaan Betawi untuk melindungi kearifan lokal. Ditegaskannya, budaya merupakan salah satu manifestasi kemajuan bangsa. Sehingga, harus diperhatikan. "Baik buruknya sebuah budaya menjadi cerminan kemajuan bangsa," semangatnya.

Baca juga : Pengadaan Barang/Jasa Secara Digital Tekan Potensi Kecurangan

Dosen Ilmu Politik UMJ ini menceritakan semangat budaya ini selaras dengan perjuangan Founding Father, Bung Karno. Hal ini, dapat dilihat melalui gagasannya ihwal konsep Trisakti. Yaitu, berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan.

Menurut Usni, merawat budaya bukan saja menjadi tanggung jawab Negara. Karenanya, diperlukan prakondisi agar masyarakat turut tergerak melestarikan kebudayaan Betawi.

"Saya memprediksi Jakarta akan tetap menjadi magnet bagi masyarakat luas untuk datang ke sini sekalipun sudah bukan Ibu Kota negara. Ini tentu menjadi keuntungan sekaligus tantangan dalam merawat budaya Betawi agar tetap exist dan tidak tergerus zaman," katanya.

Usni mengakui, Pemprov DKI Jakarta sudah menyusun perda tentang budaya Betawi. Namun, dinilainya kurang kuat karena payung hukumnya tidak mengakar pada UU.

Baca juga : Kemendagri-Pemprov DKI Terus Matangkan RUU Kekhususan Jakarta

Oleh karena itu, dia berharap pasal yang mengatur tentang Budaya Betawi dalam UU hasil revisi nantinya tidak dihilangkan. Ini supaya UU menjadi cantolan Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi sehingga ikhtiar yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

"Nanti tinggal operasional di lapangan secara masif jika sudah ada payung hukumnya," pungkasnya.

Diketahui, Pemprov DKI mengusulkan kewenangan khusus bidang kebudayaan dalam revisi UU Kekhususan Jakarta pada draf uji publik dua. Tujuannya, mendorong Budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya dilestarikan, juga diakselerasikan.

"Ada akselerasi yang bisa lebih berkembang untuk sektor mereka yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan Budaya Betawi," ujar Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI, Sigit Wijatmoko.

Baca juga : Terima Pengurus Pusa Walubi, Ganjar Prediksi Perayaan Waisak 2023 Ramai

Katanya, revisi UU Kekhusuan Jakarta tidak cuma menyangkut kedudukan sebagai ibu kota, tetapi bagaimana bisa menjadi penggerak. "Kan, ada pariwisata berbasis budaya, penggerak ekonomi berbasis budaya," sebutnya.

Sekadar informasi, di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta (draf uji publik 2), Pemprov DKI akan diberikan kewenangan Khusus di bidang kebudayaan. Ini secara khusus termuat dalam Pasal 26 BAB IV Kewenangan dan Urusan Pemerintahan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.