Sebelumnya
Padahal, lanjut akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan ruang untuk memperhatikan keberadaan angkutan umum di daerah.
“Termasuk menyediakan fasilitas angkutan umum mendekati kawasan perumahan. Sekarang banyak kawasan perumahan yang ditempati tidak memiliki fasilitas transportasi umum menuju tempat kerja. Perumahan menjadi kurang layak huni,” ucapnya.
Baca juga : Pemprov DKI Alokasikan Anggaran Besar Untuk Transportasi Publik
Djoko menyayangkan, massifnya pertumbuhan permukiman di pinggiran perkotaan belum diimbangi dengan layanan akses angkutan umum, sehingga masyarakat mengandalkan ojek daring ataupun kendaraan pribadi.
Dia bilang, sebelum era 1990-an, Pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum, seperti angkutan kota, bus umum atau bus Damri.
Baca juga : Aplikasi i-Pubers, Pupuk Indonesia Siap Tingkatkan Pelayanan Petani Nasional
“Namun, saat ini, layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis, bahkan sudah banyak yang hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih tetap ada,” ucap Djoko.
Dibeberkan Djoko, komposisi angkutan umum di Jabodetabek, hanya tersisa 2 persen. Sedangkan mobil 23 persen dan sepeda motor mencapai 75 persen.
Baca juga : Moeldoko Janji Atasi Kemacetan Di Pelabuhan Sanur Bali
“Ini karena tidak ada sinkronisasi antara membangun kawasan perumahan dan layanan transportasi,” tandasnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 25/10/2023 dengan judul Kunci Atasi Macet Di Ibu Kota, Segera Benahi Angkot Di Wilayah Penyangga
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.