Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Yang Jerat Wali Kota Bima, Proyek Fiktif Di Dinas PUPR Dan BPBD

Kamis, 31 Agustus 2023 18:05 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bima Muhammad Lutfi terkait dengan proyek fiktif di Dinas PUPR dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bima.

"Jadi pengadaan barang dan jasa. Ada proyek fiktif juga di PUPR dan BPBD itu juga ada proyek-proyek yang diduga turut serta dalam pemborongannya," ujar Kepala Bagian (Kabag Pemberitaan) KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (31/8).

Selain itu, ada gratifikasi yang diterima oleh Muhammad Lutfi. 

Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Di Bima, Wali Kota Tersangka?

"Yang ditetapkan sebagai tersangkanya itu penyelenggara negara. Nanti kami akan umumkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti," tegas Ali.

KPK sebelumnya menyatakan, tengah melakukan penyidikan kasus baru, yakni dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi, di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Perkara baru yang sedang KPK lakukan proses penyidikannya, sejauh ini dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan gratifikasi," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (29/8).

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota 29 Agustus, Cek Di Sini Lokasinya

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di Bima. Pada Selasa (29/8), penggeledahan dilakukan di ruang kerja Wali Kota Bima, ruang kerja Setda, dan ruang kerja unit layanan pengadaan PBJ.

Lalu pada Rabu (30/8), penggeledahan dilakukan di rumah Lutfi, kantor Dinas PUPR Pemkot Bima, kantor BPBD Pemkot Bima, dan rumah kediaman pihak terkait.

"Selama proses penggeledahan dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan, dan alat elektronik," ungkap Ali.

Baca juga : Kejaksaan Sita Duit Rp 79 M

Muhammad Lutfi sendiri telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.