BREAKING NEWS
 

Warga Sekitar Merasa Terganggu

Usaha Cafe Di Tulodong Bikin Macet Dan Bising

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Jumat, 26 Januari 2024 07:30 WIB
Ketua DPRD DKI JakarĀ­ta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta pemilik usaha cafe mentaati aturan agar tidak mengganggu warga sekitar. Seperti yang terjadi di Jalan Tulodong Bawah sampai Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Warga dan pemilik cafe berpolemik.

Ketua DPRD DKI Jakar­ta Prasetyo Edi Marsudi menyarankan warga dan pemilik cafe di jalan tersebut segera melakukan mediasi. Untuk mencari solusi atas kemacetan, kebisingan dan pencemaran sa­luran air, akibat aktivitas usaha kuliner yang menjamur di Jalan Tulodong tersebut.

“Kita cari jalan keluar di sini, disaksikan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) di sini. Kita mau ambil jalur tengah,” kata pria yang akrab Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Baca juga : Pakar Digital Sebut Gibran Unggul dalam Action dan Konsisten

Pras juga mengimbau agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengecek ada atau tidaknya pelanggaran oleh pengusaha. Termasuk kaitannya dengan lebar jalan di sekitar lokasi tersebut.

Berdasarkan Peraturan Guber­nur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), cafe harus berada di jalan yang lebih lebar dari enam meter.

“Tolong sebagai Pemerintah, apakah benar jalan di situ lima meter? Saya perintahkan untuk cek lapangan yang betul, sidak, jangan bilang sama pengusaha,” kata Pras.

Baca juga : BP2MI Tegur Keras Perusahaan Penempatan Yang Bikin Pekerja Migran Sengsara

Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina mengatakan, selain mediasi, disarankan juga penerapan sistem satu jalur (one way) di ruas jalan itu. Tujuannya, mencegah kemacetan akibat parkir kendaraan milik pengunjung.

“Pengusaha diminta evaluasi terkait beberapa temuan yang harus diubah. Masyarakat juga diminta sabar, menunggu keputusan. Pengusaha harus diskusi dengan masyarakat,” ucap Wa Ode.

Sementara, Sekretaris Kota Jakarta Selatan Ali Murtadho mengatakan, pihaknya berkomit­men memberikan sanksi tegas bila menemukan pelanggaran oleh para pengusaha. Ancaman atas pelanggaran bisa mengarah pada pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Adsense

Baca juga : Ruang Pintar Persempit Jurang Digital Bagi Anak Di Pelosok Indonesia

“Kita ingin memastikan, kalau ada pelanggaran kepada pelaku usa­ha pada wilayah tersebut, kita sepa­kat melakukan penindakan sesuai ketentuan pada hasil dan tahapan yang berlaku,” ungkap dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense