RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberi batas waktu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) paling lama satu minggu untuk mengecek Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah yang diduga berubah fungsi menjadi cafe di Jalan Wijaya, Melawai, Kebayoran Baru.
Warga di Jalan Wijaya VI, Rukun Warga (RW) 01, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jaksel, memprotes banyaknya tempat tinggal yang kini berubah menjadi tempat usaha. Karena, hal itu menimbulkan kebisingan, macet dan mencemarkan saluran air.
Ketua Rukun Warga (RW) 01 Kelurahan Melawai, Nizarman Aminuddin mengaku, sudah melaporkan permasalahan ini secara berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Bahkan sudah lima kali digelar rapat pertemuan, namun sayang tidak ada penindakan.
Baca juga : Italia Vs Albania, Gli Azzurri Ngarep Pertahankan Gelar
Karena itu, kata Nizarman, warga mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta untuk menyampaikan keluhan ini.
Dia mengungkapkan, di Jalan Wijaya VI sudah ada empat cafe yang beroperasi. Beberapa cafe di antaranya masih proses pembangunan.
Selain itu, ada juga satu usaha travel yang memarkirkan minibusnya di pemukiman warga. Sehingga menimbulkan kebisingan pada malam hari dan kemacetan.
Baca juga : Gim 4 Final NBA 2023-2024, Mavericks Di Ujung Tanduk
“Kami yang sudah puluhan tahun tinggal di Jalan Wijaya VI terganggu dengan keberadaan tempat usaha, sehingga kami datang ke rumah wakil rakyat untuk meminta bantuan penyelesaian masalah,” kata Nizarman, Rabu (12/6/2024).
Untuk membahas dan mencari solusi masalah ini, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab). Rapimgab dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi didampingi Wakil Ketua Komisi A Inggard Joshua dan Sekretaris Komisi B Wa Ode Herlina.
Turut hadir Sekretaris Kota Jaksel Ali Murthadho, Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jaksel Widodo Suprayitno, perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta serta warga Wijaya.
Baca juga : Prabowo Bersinar Di Luar Negeri
Pras, sapaan Prasetyo Edi Marsudi, meminta jajaran Pemkol Jaksel segera menindaklanjuti aspirasi warga. Pras memberi target seminggu kepada Pemkot Jaksel untuk mengecek surat IMB rumah yang berubah fungsi menjadi cafe tersebut.
“Kita juga nggak boleh zalim sama orang usaha, tanya dulu mau buat apa? Pemukiman atau ruang usaha? Nanti tinggal dilihat tata ruangnya, apakah itu bisa atau tidak, dan bagaimana dampak yang ditimbulkan,” kata Pras.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.