BREAKING NEWS
 

Tak Mau Ikrar Setia Ke NKRI

Baasyir Anggap Demokrasi Syirik

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : KRISTANTO
Minggu, 20 Januari 2019 11:17 WIB
Kuasa Hukum Jokowi - Maruf, Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pada wartawan bersamaan dengan penjemputan Abu Bakar Baasyir (tengah) dari Lembaga Pemasyaratan Gunung Sindur, Kab. Bogor, Jumat (18/1) . (Foto: Twitter @Partai Bulan Bintang)

RM.id  Rakyat Merdeka - Abu Bakar Ba’asyir sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Namun, terpidana kasus terorisme itu enggan mengajukan pembebasan bersyarat. Rupanya, ada syarat yang tidak mau dipenuhi. Ba’asyir ogah meneken ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila. Dia menganggap demokrasi syirik.

Meski begitu, pemerintah akan tetap membebaskannya, tanpa syarat. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, bila mekanisme itu diambil, Ba’asyir sudah berhak mengajukan pembebasan bersyarat pada (13/12) tahun lalu. Ba’asyir sudah menjalani hukuman 9 tahun penjara dari vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca juga : Kemesraan Buwas & Enggar semoga Tak Seumur Jagung

Dia telah menjadi terpidana terorisme sejak 2011 lantaran terbukti sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Masalahnya, pendiri Pondok Pesantren Ngruki itu tak mau menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila. “Ustad Abu menyatakan saya nggak mau teken dan lebih memilih dalam tahanan sampai dengan penjara selesai,” ungkap Yusril dalam jumpa pers bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) di The Law Office of Mahendradatta, Jalan Fatmawati, kemarin. “Inilah materi masalahnya,” imbuhnya.

Baca juga : Gerilya Ke New York, TKN Bahas Diplomasi Kuliner

Poin kesadaran dan penyesalan tercantum dalam Pasal 84 huruf d ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018. Pasal 84 huruf d ayat (1) berbunyi: “Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia.”

Sementara ayat (2) berbunyi “Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing.” Menurut Yusril, Ba’asyir menegaskan hanya setia kepada Allah SWT. “Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh kepada Allah, saya tidak akan patuh selain dari itu,” tutur Yusril menirukan ucapan Ba’asyir.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense