Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
RM.id Rakyat Merdeka - Modus peredaran narkoba makin menggila. Tak cuma melalui permen, kukis, coklat dan brownies, kini barang laknat itu juga diselipkan di dalam kemasan abon lele dan teri medan. Modus terakhir ini dilakukan jaringan Banjarmasin.
Baca juga : AP II Terus Kembangkan Millenial Travel Experience
Hal ini diungkap Polda Metro Jaya dalam di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1). "Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap narkotika dalam kemasan abon lele dan teri medan jaringan Banjarmasin – Jakarta dengan 6,5 kg sabu-sabu, 57.578 butir ecstasy dan 15,19 gram ganja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono.
Baca juga : Menteri Eko Klaim Dana Mendapatan Naik Hampir 50 Persen
Berawal dari laporan masyarakat, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 tersangka dalam kasus tersebut, yang ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. 11 tersangka berinisial HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH.
Baca juga : Waspada Fenomena Supermoon Malam Ini
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya