Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Modus peredaran narkoba makin menggila. Tak cuma melalui permen, kukis, coklat dan brownies, kini barang laknat itu juga diselipkan di dalam kemasan abon lele dan teri medan. Modus terakhir ini dilakukan jaringan Banjarmasin.
Berita Terkait : AP II Terus Kembangkan Millenial Travel Experience
Hal ini diungkap Polda Metro Jaya dalam di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1). "Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap narkotika dalam kemasan abon lele dan teri medan jaringan Banjarmasin – Jakarta dengan 6,5 kg sabu-sabu, 57.578 butir ecstasy dan 15,19 gram ganja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono.
Berita Terkait : Menteri Eko Klaim Dana Mendapatan Naik Hampir 50 Persen
Berawal dari laporan masyarakat, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 11 tersangka dalam kasus tersebut, yang ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. 11 tersangka berinisial HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH.
Baca Juga : Waspada Fenomena Supermoon Malam Ini
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati. [HES]
Tags :
Berita Lainnya