BREAKING NEWS
 

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Panen Protes

Lebih Berpihak Ke Lelaki, Tak Adil Buat Perempuan

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : MARULA SARDI
Senin, 20 Januari 2025 06:50 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Wibi Andrino. (Foto: Fitri/Rakyat Merdeka/RMid)

 Sebelumnya 
“Izin ini (bisa) diberikan ke­pada suami-suami yang istrinya dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya. Atau mereka yang menderita cacat dan penyakit parah, serta tidak bisa melahirkan anak,” ujarnya.

Ketua Partai Solidaritas Indone­sia (PSI) DKI Jakarta ini menilai, peraturan itu menjadikan perem­puan semakin terpinggirkan dan rentan dalam suatu pernikahan.

“Nggak salah kalau ada pihak nanti yang mengira orang-orang berpoligami karena sekadar tidak puas dengan pernikahan mereka,” lanjutnya.

Elva meminta, agar Pemprov DKI, khususnya Pj Gubernur Teguh, mempertimbangkan kembali penerbitan Pergub.

Baca juga : Sherina Munaf Gugat Cerai Baskoro

“Peraturan ini sangat berisiko. Jangan sampai pelaksanaannya malah menimbulkan masalah-masalah baru di kemudian hari yang kita semua belum siap un­tuk menghadapinya,” tegasnya.

Kritikan juga dilayangkan Am­nesty International Indonesia. Di­rektur Eksekutif Amnesty Interna­tional Indonesia, Usman Hamid mengatakan, praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

“Kedua perjanjian HAM in­ternasional tersebut menegaskan poligami merupakan bentuk dis­kriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidakse­taraan dalam relasi pernikahan,” kata Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Karena itu, ketimbang mem­buat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, dia me­nyarankan Pemerintah membuat aturan yang mendorong keseta­raan gender dan perlindungan HAM di lingkungan ASN.

Baca juga : Ternyata, Pagar Laut Mudah Ditanam, Susah Dicabut…

“Pj Gubernur harus merevisi aturan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan itu tidak me­langgar hak-hak ataupun mendis­kriminasi perempuan,” pintanya.

Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menjelaskan, semangat diterbitkannya Pergub untuk me­lindungi keluarga ASN. Yakni, dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.

“Bukan sebaliknya, seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” kata Teguh, Jumat (17/1/2025) malam. Ditegaskan dia, apa yang tercantum dari Per­gub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena mengacu pada Peraturan Pemerintah (P No­mor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Per­ceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Teguh mengatakan, Pergub ini juga tidak diterbitkan secara instan, tapi sudah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kementerian dan stakeholder lainnya.

Baca juga : Makan Bergizi Gratis Butuh Dana 100 Triliun

Teguh berharap, semua pihak bisa membantu untuk men­dalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Tidak sekadar mengambil satu potong kalimat, namun harus dibaca secara komprehensif.

“Kami berterima kasih jika ada masukan atau saran untuk kebaikan,” tandasnya. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense