Sebelumnya
“Izin ini (bisa) diberikan kepada suami-suami yang istrinya dianggap tidak dapat menjalankan kewajibannya. Atau mereka yang menderita cacat dan penyakit parah, serta tidak bisa melahirkan anak,” ujarnya.
Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta ini menilai, peraturan itu menjadikan perempuan semakin terpinggirkan dan rentan dalam suatu pernikahan.
“Nggak salah kalau ada pihak nanti yang mengira orang-orang berpoligami karena sekadar tidak puas dengan pernikahan mereka,” lanjutnya.
Elva meminta, agar Pemprov DKI, khususnya Pj Gubernur Teguh, mempertimbangkan kembali penerbitan Pergub.
Baca juga : Sherina Munaf Gugat Cerai Baskoro
“Peraturan ini sangat berisiko. Jangan sampai pelaksanaannya malah menimbulkan masalah-masalah baru di kemudian hari yang kita semua belum siap untuk menghadapinya,” tegasnya.
Kritikan juga dilayangkan Amnesty International Indonesia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
“Kedua perjanjian HAM internasional tersebut menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan,” kata Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Karena itu, ketimbang membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, dia menyarankan Pemerintah membuat aturan yang mendorong kesetaraan gender dan perlindungan HAM di lingkungan ASN.
Baca juga : Ternyata, Pagar Laut Mudah Ditanam, Susah Dicabut…
“Pj Gubernur harus merevisi aturan tersebut dan memastikan bahwa kebijakan itu tidak melanggar hak-hak ataupun mendiskriminasi perempuan,” pintanya.
Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menjelaskan, semangat diterbitkannya Pergub untuk melindungi keluarga ASN. Yakni, dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.
“Bukan sebaliknya, seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami,” kata Teguh, Jumat (17/1/2025) malam. Ditegaskan dia, apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena mengacu pada Peraturan Pemerintah (P Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Teguh mengatakan, Pergub ini juga tidak diterbitkan secara instan, tapi sudah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kementerian dan stakeholder lainnya.
Baca juga : Makan Bergizi Gratis Butuh Dana 100 Triliun
Teguh berharap, semua pihak bisa membantu untuk mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Tidak sekadar mengambil satu potong kalimat, namun harus dibaca secara komprehensif.
“Kami berterima kasih jika ada masukan atau saran untuk kebaikan,” tandasnya. [DRS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.