RM.id Rakyat Merdeka - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta (DPRKP) kini tengah menghadapi masalah tunggakan besar yang mencapai Rp 95 miliar dari penghuni rumah susun (rusun). Tunggakan ini termasuk penghuni yang tinggal di rusun sejak sebelum tahun 2000 hingga saat ini.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti menyampaikan, upaya penagihan dilakukan dengan memberikan sanksi administrasi berupa teguran bertahap.
Menurut Meli, pengelolaan rusun akan difokuskan untuk menghimpun data yang lebih terperinci mengenai tunggakan dari masyarakat, baik yang terprogram maupun umum.
"Ada yang sudah menunggak sampai 58 bulan, dan ini terus tercatat dalam sistem kami," ujar Meli saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Baca juga : Rusia Ingin Makin Mesra Dengan RI Di Era Prabowo
Ia juga menjelaskan, setelah penyelesaian masalah politik tahun ini, prioritas akan diberikan kepada penghuni rusun yang menunggak dari kalangan masyarakat umum.
Meski terdapat kendala dalam proses penagihan, Meli menegaskan, sanksi administrasi untuk penghuni rusun yang menunggak tetap akan diberlakukan, dengan eksekusi lebih intensif untuk warga masyarakat umum yang memiliki pekerjaan tetap namun masih menunggak.
Selain itu, DPRKP juga berencana untuk memindahkan warga yang menunggak dari rusun tipe tower ke tipe blok yang tarifnya lebih terjangkau. Jika mereka tidak membayar tunggakan, eksekusi akan dilakukan secara bertahap.
Dalam rangka mengatur kepemilikan tempat tinggal yang lebih adil, DPRKP tengah merancang revisi Peraturan Gubernur (Pergub) 111 tentang pengelolaan rusun. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pembatasan waktu penyewaan rusun.
Baca juga : Minta Tambah Rp 1,2 Triliun, Anggaran KJP Plus Dan KJMU Jadi Rp 3,3 Triliun
Berdasarkan usulan revisi, penghuni rusun terprogram hanya dapat memperpanjang sewa hingga lima kali atau maksimal 10 tahun, sedangkan untuk penghuni rusun umum, mereka hanya bisa menyewa selama tiga kali perpanjangan atau enam tahun. Evaluasi terhadap status ekonomi penghuni juga menjadi bagian dari pertimbangan untuk perpanjangan sewa.
DPRKP juga mencanangkan untuk memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas, dengan menyediakan unit rusun yang sesuai dengan aksesibilitas kursi roda. Meli menjelaskan bahwa meskipun belum sepenuhnya memenuhi kuota 8 persen untuk penyandang disabilitas, pembangunan rusun baru sejak 2022 sudah mencakup fasilitas untuk mereka.
"Kami akan terus memprioritaskan penyandang disabilitas baik di rusun terprogram maupun rusun umum," kata Meli.
Di sisi lain, DPRKP sedang mempertimbangkan untuk melibatkan pengelola swasta dalam pengelolaan rusun. Hal ini sebagai respons terhadap analisis dari World Bank yang menilai pengelolaan rusun oleh UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) belum cukup profesional.
Baca juga : Puncak Libur Panjang, 55 Ribu Penumpang Migrasi Dari Jawa Ke Sumatera
"Kami akan mempertimbangkan pengelolaan rusun melalui BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) atau melalui kerjasama dengan badan pengelola swasta yang dipilih secara transparan," jelas Meli.
Meskipun demikian, DPRKP menghadapi tantangan dalam memastikan ketersediaan hunian yang terjangkau untuk warga DKI Jakarta. Untuk itu, pembangunan rusun baru di sejumlah lokasi seperti di kawasan Yos Sudarso sedang dibahas, dengan kemungkinan pemindahan lokasi pembangunan yang semula direncanakan pada 2024.
Dengan berbagai langkah yang tengah dijalankan, DPRKP berupaya mengatasi masalah tunggakan sewa, memastikan keadilan dalam pengelolaan rusun, serta memenuhi kebutuhan hunian bagi semua masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.