BREAKING NEWS
 

Sambangi DPRD Jakarta, Pedagang Minta Evaluasi Raperda KTR

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : FAQIH MUBAROK
Rabu, 11 Juni 2025 19:57 WIB
Masyarakat Pertembakauan bersama perwakilan pedagang kecil dan pemilik warung kelontong tradisional mengadu ke DPRD Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Pertembakauan bersama perwakilan pedagang kecil dan pemilik warung kelontong tradisional mengadu ke DPRD Jakarta, Rabu (11/6/2025). Mereka menyampaikan dokumen berisi aspirasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Jakarta.

Mereka diterima langsung Ketua Pansus KTR DPRD Jakarta Farah Savira. Kepada Farah, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman, menyampaikan sejumlah poin keberatan terhadap Raperda KTR.

Budhyman mengaku, pihaknya secara prinsip setuju perlu adanya peraturan yang mengatur perilaku merokok. Tetapi bukan pelarangan total bagi ekosistem pertembakauan.

"Namun, jika pelarangan ini yang tetap menjadi usulan Pemprov DKI Jakarta. Maka, hari ini kami sampaikan bahwa kami tidak setuju dengan Raperda KTR usulan Pemprov DKI Jakarta," ujar Budhyman.

Budhyman memaparkan, terdapat beberapa pasal dalam Raperda KTR yang berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi. Utamanya di tingkatan pedagang tradisional, warung kelontong, peritel modern perhotelan, kafe, restoran, hingga industri kreatif.

Baca juga : Mendagri Minta Pemda Jaga Produksi Beras

Hal ini, menurutnya, berakibat berkurangnya serapan tenaga kerja, serta meningkatkan ancaman rokok ilegal. Larangan-larangan total di antaranya pelarangan penjualan pada radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Berikutnya, larangan merokok di tempat hiburan, larangan pemajangan, hingga larangan iklan, promosi dan sponsorship seperti tertuang dalam Pasal 17 Raperda KTR.

"Hal ini akan berdampak kepada para pelaku usaha di Jakarta dan tentunya akan juga berdampak pada sektor hulu," ujar Budhyman.

"Apalagi di tengah perlambatan kondisi ekonomi saat ini. Jangan sampai pasal-pasal dalam Raperda KTR justru kontradiktif dengan visi misi menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi," ucapnya.

Adsense

Selain itu, angka pengangguran di DKI Jakarta semakin mengkhawatirkan. Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat sebanyak 338 ribu warga DKI Jakarta masih belum mendapatkan pekerjaan atau menganggur per Februari 2025.

Baca juga : Kadin Dukung Langkah KPPU, Minta Evaluasi Kebijakan BMAD Benang

Sejalan dengan hal tersebut, Ujang Romli, Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) SPSI DPD DKI berharap regulasi yang dilahirkan oleh Pemprov DKI Jakarta tidak bertentangan ataupun semakin menekan kondisi pekerja. Salah satunya yang mengkhawatirkan bagi para pekerja adalah keberadaan Raperda KTR.

"Raperda KTR ini sangat eksesif, pasal-pasalnya banyak yang sangat menekan. Perlu dilihat, saat ini kinerja industri yang semakin melemah, tenaga kerja pun akan terdampak. Harapannya, jangan sampai regulasi yang tidak adil justru semakin memantik gelombang PHK," tegas Ujang.

Kondisi tenaga kerja, berdasarkan Data Survei Angkatan Nasional, angka pengangguran di Jakarta bertambah 10,8 ribu orang dibandingkan tahun lalu. Menurut Ujang, kondisi ini seharusnya menjadi sinyal bahwa pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan yang salah, akan semakin memperparah situasi tenaga kerja.

Dia menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta punya pekerjaan rumah yang lebih penting yaitu: mencetak tenaga kerja mandiri dan membuka lapangan pekerjaan baru.

"Raperda KTR DKI Jakarta yang restriktif jelas berujung pada sinyal negatif pada industri. Industri kena dampak, kami pekerja juga kena dampak. Kami pekerja terus dimarjinalkan, dipepet, ditekan terus, tidak diberi kesempatan, tidak diberi perlindungan. Kami berharap Bapak Gubernur bisa melihat secara bijaksana kondisi ini dan mempertimbangkan ulang untuk menghentikan pembahasan Ranperda KTR ini," paparnya.

Baca juga : Pushati FH Trisakti Bedah PP Piutang Negara, Kasih Saran Ini

Ketua Pansus KTR DPRD DKI Farah Savira memastikan akan mengakomodir aspirasi Masyarakat Pertembakauan dan Pedagang. Dia juga berjanji akan bersikap bijak dalam penyusunan Raperda KTR.

"Memang banyak masukan dan saran-saran dari berbagai asosiasi baik yang pro terhadap kawasan tanpa rokok maupun juga yang kontra. Dalam artian, masyarakat pedagang yang selama ini bergantung pada industri atau perekonomian dari tembakau dan rokok," kata Farah.

Dia menjelaskan, melalui Raperda KTR, Pemprov ingin Jakarta lebih sehat, lebih nyaman dan ramah bagi semua. "Khususnya untuk perempuan dan anak ya," ujar Farah.

Karena itu, Farah memastikan, Pansus KTR akan mempelajari dan mengkaji setiap masukan dan aspirasi. Baik yang pro maupun yang kontra. Namun, kata Farah, Pemprov DKI tentu harus mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. Serta, betapa banyaknya masyarakat yang sangat bergantung hidup dari penjualan rokok.

Lebih jauh, dia menargetkan Pansus Raperda KTR bisa diselesaikan 2025 ini. "Bahkan kemarin hitungannya kita menjadwalkan Agustus sudah selesai. Dan itu juga salah satu amanah dari Ketua Dewan untuk bisa menyelesaikan secepatnya," ucap Anggota Fraksi Golkar itu. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense