BREAKING NEWS
 

Ringankan Beban Ekonomi Warga DKI

Gencarkan Dong Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : DAUD FADILLAH
Sabtu, 21 Juni 2025 06:50 WIB
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah DKI Jakarta didorong lebih gencar mensosialisasikan kebijakan menghapus atau melakukan pemutihan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor. Sebab, program itu diyakini diminati masyarakat karena meringankan beban ekonomi.

Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberlakukan pemutihan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor, mulai Sabtu (14/6/2025) hingga 31 Agustus 2025.

Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan ini, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Baca juga : Perang Dunia III Bisa Dicegah oleh 5 Orang (Trump, Jinping, Putin, Netanyahu, Khamenei)

Anggota Komisi C Dewan Per­wakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta August Hamonangan menyambut baik kebijakan ini. Dia menilai, pemutihan denda pajak kendaraan, dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus menjadi insentif agar warga lebih taat membayar pajak.

Supaya kebijakan ini efektif, August menekankan, sosialisasi kebijakan ini harus masif, agar se­luruh masyarakat mengetahuinya dan dapat memanfaatkannya.

“Pemprov DKI harus bekerja keras menyebarkan informasi ini. Jangan sampai ada warga yang baru tahu setelah program­nya selesai,” kata August, Kamis (19/6/2025).

Baca juga : Rudal Israel Seliweran: Di Teheran, KBRI Siaga I

Menurut dia, pemutihan sanksi pajak ini, berdampak positif bagi warga dan Pemprov DKI. Program ini meringankan beban masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi. “Pemilik kendaraan yang menunggak pajak, tidak perlu membayar denda, sehingga mereka terdorong segera melunasi pajaknya,” ujar August.

Dengan warga membayar pajak, lanjut August, berdampak positif terhadap pendapatan daerah. Sehingga, akan mem­perkuat kas daerah untuk mem­biayai berbagai program pe­layanan publik. “Ini sangat penting,” tandasnya.

Sebagai informasi, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat bahwa Jakarta memiliki piutang Pajak Kendaraan Bermo­tor (PKB) sekitar Rp 132 miliar.

Adsense

Baca juga : Yang Minjem ke Pinjol Meningkat, Rakyat Kecil Hidupnya Sulit

Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menjelaskan, pemutihan ini merupakan penghapusan sanksi administratif, berupa denda dan bunga pajak kendaraan yang ditunggak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense