BREAKING NEWS
 

Ringankan Beban Ekonomi Warga DKI

Gencarkan Dong Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : DAUD FADILLAH
Sabtu, 21 Juni 2025 06:50 WIB
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

 Sebelumnya 
Dia menambahkan, syarat untuk mengikuti program ini sama seperti pembayaran pa­jak kendaraan pada umumnya. “Tapi, dengan adanya insentif ini, masyarakat hanya membayar pokoknya saja, tanpa denda,” jelas Lusiana, Jumat (13/6/2025).

Pemutihan berlaku di seluruh kantor Samsat wilayah Jakarta. “Wajib pajak diharapkan me­manfaatkan pemutihan ini, un­tuk segera melunasi tunggakan tanpa terkena sanksi,” ucap Lusiana.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan, pemutihan denda bukan diberi­kan kepada masyarakat yang tidak mau membayar pajak. Me­lainkan, untuk yang berinisiatif membayar pajak selama periode pemutihan. Hal ini disampaikan Pram di kawasan Abdul Muis, Ja­karta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Baca juga : Perang Dunia III Bisa Dicegah oleh 5 Orang (Trump, Jinping, Putin, Netanyahu, Khamenei)

Pram menambahkan, HUT Ja­karta adalah momentum yang te­pat untuk memberikan kemudahan kepada warga Jakarta, berupa pemutihan sanksi pajak ini.

Pemprov DKI juga mem­berikan insentif fiskal, berupa pengurangan beban pajak untuk sektor perhotelan, makanan dan minuman.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan mem­bayar pajak, sekaligus men­dorong percepatan pemulihan ekonomi di sektor jasa yang terdampak, selama beberapa tahun terakhir.

Baca juga : Rudal Israel Seliweran: Di Teheran, KBRI Siaga I

“Hari ini, secara khusus Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan penghargaan bagi pembayar pajak yang taat, dari berbagai kelompok,” kata Pram dalam acara Penghargaan Bagi Wajib Pajak Taat, di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Pram menjelaskan, pihaknya memberikan insentif, berupa pengurangan pajak 50 persen bagi sektor hotel selama dua bulan pertama. Insentif ini akan berlan­jut dengan pengurangan sebesar 20 persen untuk dua bulan beri­kutnya. Sedangkan untuk sektor makanan dan minuman, Pemprov memberikan pengurangan pajak sebesar 20 persen.

“Ini kami lakukan sebagai ben­tuk dukungan terhadap industri hotel yang sempat terdampak cukup berat beberapa waktu lalu. Juga untuk mendorong orang agar lebih bergairah membayar pajak,” kata Pram. [DRS/RAA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense