BREAKING NEWS
 

Pemprov DKI Korting 50 Persen Pajak Hotel Dan Kuliner Hingga 2026

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Selasa, 26 Agustus 2025 13:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memberikan insentif pajak berupa diskon hingga 50 persen kepada pelaku usaha sektor perhotelan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Senin, (25/8), berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkapkan, kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Saya menandatangani keputusan Gubernur nomer 722 hari Senin ini tentang menjaga kesenambungan usaha wajib pajak di sektor perhotelan, restoran, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada di Jakarta," ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Pramono menegaskan, sektor perhotelan dan kuliner merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta yang saat ini berada di atas rata-rata nasional.

"Karena seperti kita ketahui pertumbuhan ekonomi di Jakarta kan tumbuh di atas rata-rata nasional, termasuk di dalamnya adalah untuk penyediaan lapangan kerja dan juga untuk menjaga insentif fiskal bagi pelaku dunia usaha supaya mereka bisa survive di Jakarta."

Baca juga : Survei ISS, 78 Persen Publik Puas Atas Kinerja Pemerintah

Kebijakan ini memberikan pengurangan pajak dalam dua skema berbeda. Untuk jasa perhotelan, insentif diberikan sebesar 50 persen untuk bulan Agustus hingga September 2025.

"Jadi misalnya kalau bayarnya 10 maka ya separuh untuk itu yang dibayarkan ke pajak Provinsi DKI Jakarta sampai dengan bulan September," jelas Gubernur.

Setelah itu, potongan pajak sebesar 20 persen akan berlaku dari Oktober hingga Desember 2025.

Adsense

"Kemudian 20 persen dari total yang dibayar pengurangannya 20 persen sampai dengan Oktober dan juga untuk pajak sampai bulan Desember tahun 2025," kata Pramono. 

Tidak hanya sektor perhotelan, pelaku usaha makanan dan minuman juga mendapat potongan pajak sebesar 20 persen yang berlaku hingga akhir tahun.

Baca juga : Pemprov DKI Kembali Lakukan Pemeliharaan Patung Dirgantara Pancoran

"Dan juga untuk makanan dan minuman, bukan hanya jasa perhotelan saja tetapi juga untuk makanan dan minuman 20 persen sampai dengan Desember 2025," jelasnya. 

Untuk dapat menikmati insentif ini, wajib pajak harus menyatakan kesediaan melakukan pelaporan data transaksi secara elektronik, sistem yang telah digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta selama ini.

"Wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan bersedia melakukan pelaporan data transaksinya usaha secara elektronik dengan menggunakan sistem e-TRAP," lanjut Pramono.

Gubernur Pramono juga membuka peluang untuk memperpanjang atau meninjau kembali kebijakan ini hingga awal tahun depan.

"Yang kita lakukan ini sesuai dengan keputusan Gubernur yang berikutnya saya akan mempertimbangkan sampai dengan tanggal 31 Januari 2026. Jadi saya akan evaluasi tentang hal itu," jelasnya. 

Baca juga : Pemprov DKI Sediakan Gedung Parkir Dan Bus Keliling, Mobil Dilarang Masuk Ragunan

Gubernur menegaskan komitmen Pemprov DKI untuk terus mendukung dunia usaha melalui berbagai insentif fiskal, khususnya agar pelaku usaha bisa bertahan dalam situasi ekonomi yang dinamis.

"Saya sungguh berharap bahwa dunia usaha yang ada di Jakarta tetap bisa survive dan baik karena memang pemerintah Jakarta memberikan banyak insentif selama ini. Jadi itu yang ingin saya sampaikan," tutup Pramono.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense