RM.id Rakyat Merdeka - Rencana penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tempat hiburan malam (THM) menuai penolakan.
Ratusan pekerja THM yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (ASPHIJA) dan Gerakan Karyawan Hiburan Jakarta Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Dalam aksi yang diikuti lebih dari 100 orang itu, massa menuntut agar THM tidak dimasukkan dalam cakupan aturan KTR yang tengah dibahas di DPRD DKI Jakarta. Mereka menilai aturan itu justru mematikan usaha dan lapangan kerja ribuan orang.
Wakil Ketua ASPHIJA Gea Hermansyah mengatakan, kebijakan tersebut tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Ini belum selesai pembahasan di tempat lain, tiba-tiba langsung loncat ke tempat hiburan. Padahal, tempat hiburan itu basis terakhir penerapan KTR,” ujar Gea di lokasi aksi.
Gea menjelaskan, tempat hiburan malam sudah diatur secara ketat melalui berbagai peraturan, termasuk pembatasan usia pengunjung dan izin operasional.
Baca juga : Menteri KKP Ajak Mahasiswa Jadi Motor Solusi Laut Berkelanjutan
"Masuk dunia hiburan nggak segampang itu. Umur pengunjung dilihat, izin alkohol diawasi, semua sudah ada aturan dan pengendaliannya. Jadi buat apa lagi dilarang merokok di dalam?” katanya.
Dia juga khawatir penerapan perda ini justru akan membuka celah pungutan liar di lapangan. “Nanti ujung-ujungnya jadi sapi perahan. Ada sogok sana-sini, akhirnya memunculkan pungli di tingkat kelurahan dan kecamatan,” tegasnya.
ASPHIJA dan para pekerja hiburan menegaskan akan terus mengawal pembahasan Raperda KTR. Bila tuntutan mereka tidak diakomodasi, mereka siap melakukan aksi lanjutan.
“Kalau tetap dipaksakan, kami akan duduki DPRD. Kami tolak tegas larangan merokok di tempat hiburan malam,” ujar Gea.
Sementara itu, Ketua ASPHIJA Jakarta Selatan Kuku menyayangkan sikap Pemerintah yang dianggap tidak melibatkan pelaku usaha hiburan dalam proses pembahasan aturan KTR.
Menurutnya, kebijakan seharusnya disusun dengan dialog dan mempertimbangkan solusi teknis, bukan sekadar larangan.
Baca juga : Puji Paket Stimulus Ekonomi, Ketua Komisi XI DPR: Pemerintah On The Track
"Intinya, kami mau diajak bicara. Kalau memang mau ada aturan, banyak opsi yang bisa dibahas. Misalnya memperbaiki ventilasi udara atau sistem sirkulasi di dalam tempat hiburan, bukan langsung melarang,” ujar Kuku.
Dia menilai, tempat hiburan merupakan ruang rekreasi bagi orang dewasa yang sudah memiliki aturan dan izin operasional berisiko tinggi dari Pemerintah.
“Kami ini kerja di dunia hiburan, bukan bikin kejahatan. Kami punya izin resmi, investasi besar dan diawasi ketat. Jadi aneh kalau tiba-tiba muncul larangan baru tanpa melibatkan kami,” tegasnya.
Kuku menambahkan, Pemerintah seharusnya melibatkan pihak hiburan dalam setiap perumusan kebijakan yang berdampak langsung pada keberlangsungan usaha mereka.
"Kalau katanya aturan ini dibuat untuk masyarakat, kami juga masyarakat. Tapi kenapa kami tidak diajak bicara? Kami ingin dilibatkan, bukan hanya dijadikan objek kebijakan,” ujarnya.
Aksi massa diterima oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Yuke Yurike, yang didampingi Cica Kuswoyo. Yuke mengatakan, pembahasan Raperda KTR masih dalam tahap awal dan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi hiburan malam.
Baca juga : Tanding Seru, Banjir Gol Di Tengah Hujan Deras
"Teman-teman tidak perlu khawatir. Prosesnya masih panjang dan semua unsur masyarakat, termasuk asosiasi hiburan, akan dilibatkan,” ujar Yuke di hadapan massa aksi.
Ketua Komisi D ini menegaskan DPRD memahami kondisi ekonomi pelaku usaha hiburan yang belum sepenuhnya pulih, sehingga kebijakan yang diambil tidak akan gegabah.
"Kami paham ekonomi belum baik-baik saja. Nanti pasti dicari jalan keluar yang tidak memberatkan dunia usaha, tapi juga tetap memperhatikan aspek kesehatan,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.