RM.id Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) menggadaikan dana bantuan pendidikan dengan alasan apa pun.
Larangan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga agar bantuan sosial pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan sekolah dan peningkatan kualitas hidup keluarga penerima.
“Khusus untuk KJP, segera saya akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk tidak digadaikan," kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Barat, Kamis (12/2/2026).
Baca juga : Hormati Praperadilan Yaqut, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sesuai
Pramono menegaskan bahwa praktik penggadaian dana KJP tidak dibenarkan karena bertentangan dengan tujuan utama program tersebut, yakni membantu pembiayaan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu di Jakarta.
“Karena KJP ini adalah hal yang prinsip untuk bisa merubah kehidupan masyarakat terutama di lapis terbawah," katanya.
Pramono memaparkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS), KJP beserta bantuan sosial lainnya terbukti membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dari segi sosial, ekonomi hingga pendidikan.
Baca juga : Pangan Aman, Harga Dijaga
“Hal itu terbukti dari hasil apa, BPS kita, Badan Pusat Statistik, semua indikator kita berkaitan dengan kemiskinan, stunting, dan sebagainya mengalami perbaikan. Saya meyakini itu karena ada KJP, KJMU, pemutihan ijazah, dan sebagainya," tutur Pramono.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan program KJP dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap berjalan meski terjadi penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 dari Rp 95 triliun menjadi Rp 81 triliun.
"Memang untuk KJP maupun KJMU, termasuk pemutihan ijazah, adalah program yang tidak boleh diubah walaupun ada pemotongan dana bagi hasil (DBH) yang menyebabkan penurunan APBD DKI Jakarta dari Rp 95 triliun menjadi Rp 81 triliun," ujar Pramono Anung di Jakarta Timur, Selasa (21/10/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.