BREAKING NEWS
 

Hormati Bulan Suci Ramadan

Operasional Usaha Hiburan Diatur, Razia Miras Digenjot

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : DAUD FADILLAH
Selasa, 24 Februari 2026 06:25 WIB
Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata. (Foto: Instagram/andhikapermata76)

 Sebelumnya 
Data BPS juga menunjukkan, rata-rata lama menginap tamu di hotel berbintang di Jakarta berkisar 1-2 malam untuk tamu domestik, dan lebih lama untuk tamu asing. 

“Kunjungan wisatawan mancanegara melalui pintu masuk utama juga mengalami peningkatan pada periode tertentu, terutama saat musim puncak,” katanya. 

Menurut Andhika, capaian tersebut menjadi indikator bahwa sektor pariwisata Jakarta berada dalam kondisi yang baik. Karena itu, pengaturan operasional selama Ramadan diarahkan bukan untuk menghambat pertumbuhan, melainkan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap momentum keagamaan. 

Pemprov DKI menekankan bahwa dengan regulasi yang jelas dan terukur, dunia usaha tetap dapat beroperasi secara tertib. Sementara masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman. 

Baca juga : Inter Milan Vs Bodo/Glimt, Skenario Langka Untuk Lolos

Dia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam pengumuman ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 

“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” ujarnya. 

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memperketat razia minuman keras (miras) selama Ramadan. Kepala Satpol PP DKI Satriadi Gunawan mengatakan, operasi penertiban sudah mulai dilakukan sejak jelang Ramadan dengan melibatkan aparat gabungan TNI-Polri. 

Satriadi menegaskan, pengawasan akan ditingkatkan selama Ramadan. “Masing-masing wilayah kota harus melakukan itu secara berjenjang,” kata Satriadi, Selasa (17/2/2026). 

Baca juga : Debut Perdana, Alwi Cs Uji Kualitas Dan Mental

Dia menjelaskan, razia menyasar warung maupun tempat usaha yang menjual minuman keras tanpa izin resmi atau melanggar ketentuan perizinan. 

Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait legalitas usaha. 

Dia menegaskan, pihaknya juga melakukan penertiban klub malam selama Ramadan, sesuai surat edaran dari Dinas Parekraf. 

Selain itu, Pemprov DKI juga melarang kegiatan Sahur on the Road (SOTR). Satriadi mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar konvoi sahur di jalanan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. 

Baca juga : Amrik Galang Kekuatan Militer Di Timur Tengah

Untuk memastikan situasi tetap kondusif, Pemprov DKI mengerahkan 1.900 personel gabungan yang melibatkan TNI-Polri selama Ramadan. Petugas gabungan ini akan patroli rutin, selama 24 jam. 

“Masing-masing Kecamatan akan melaksanakan koordinasi dengan Polsek di wilayahnya secara berjenjang, dengan Koramil dan Babinsa,” tandasnya. [DRS/RAA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense