BREAKING NEWS
 

Pemprov DKI Batal Naikkan Tarif Parkir

Reporter : FATIMAH AZ ZAHRA
Editor : MARULA SARDI
Rabu, 26 Agustus 2026 19:22 WIB
Petugas gabungan melakukan penertiban kendaraan bermotor yang parkir liar di trotoar dan bahu jalan. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan belum ada kenaikan tarif parkir yang berlaku di Jakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut angka tarif yang sempat beredar di publik masih sebatas usulan hasil kajian dan belum menjadi keputusan resmi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan kajian mengenai tarif parkir tersebut berasal dari pembahasan pada 2019 dan 2022. 

“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (26/8/2026). 

Budi menjelaskan perubahan tarif parkir tidak dapat dilakukan secara sepihak. Penetapan tarif merupakan kewenangan Gubernur dan harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat rencana perubahan tarif, pemerintah terlebih dahulu perlu melakukan kajian serta pembahasan bersama para pemangku kepentingan. Masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga menjadi bagian dari proses sebelum keputusan ditetapkan Gubernur.

Dengan demikian, tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang sudah ada, yakni Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga : Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading–Manggarai Ditunda

Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif parkir yang disebut masih berlaku saat ini adalah Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp 5.000 per jam untuk mobil, serta Rp 7.000 per jam untuk bus dan truk.

Dishub DKI Jakarta saat ini fokus membenahi tata kelola dan manajemen perparkiran melalui perluasan digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan perparkiran, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar. Pembayaran parkir secara non-tunai telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap. 

“Fokus kami adalah membangun sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Digitalisasi terus kami perluas, pengawasan kami perkuat, dan parkir liar akan kami tindak tegas,” jelas Budi.

Dishub mengimbau warga menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan. Masyarakat juga didorong memanfaatkan sistem pembayaran digital yang tersedia untuk mendukung layanan parkir yang lebih praktis dan tercatat.

Budi mengatakan pemerintah ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan parkir yang mudah dan nyaman sekaligus menjaga fungsi jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Adsense

“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib,” imbuh Budi.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Buka Ruang Kolaborasi Ekonomi Global melalui CIEIE 2026

Warga dapat menghubungi Call Center Dishub DKI Jakarta di 1500813 yang beroperasi selama 24 jam setiap hari. Kanal tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun membutuhkan informasi terkait layanan transportasi.

Selain itu, informasi mengenai layanan dan kebijakan transportasi juga dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta. Kanal tersebut juga menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Lebih lanjut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum memutuskan apakah tarif parkir kendaraan roda empat di Ibu Kota akan dinaikkan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu pembahasan dan kajian sebelum mengambil keputusan terkait revisi tarif parkir.

“Jadi sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir. Secara jujur saya menyampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan," kata Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8/2026).

Pramono menjelaskan keputusan untuk menaikkan tarif parkir berada dalam kewenangan Gubernur DKI Jakarta. Meski demikian, pembahasan mengenai persoalan perparkiran juga tengah dilakukan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta.

“Karena kebetulan untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan Gubernur," katanya. 

Baca juga : Pramono: Penerobos CFD Sudirman-Thamrin Pake Pelat Nomor ZZ, Susah Dilacak

Ia menyebut DPRD DKI Jakarta juga memiliki panitia khusus (pansus) yang membahas persoalan perparkiran. Karena itu, sejumlah masukan terkait rencana perubahan tarif parkir telah disampaikan kepada pemerintah.

“Walaupun kemudian seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada pansus tentang perparkiran," lanjutnya. 

Salah satu pertimbangan dalam pembahasan revisi tarif parkir adalah tarif yang disebut Pramono belum pernah mengalami kenaikan. 
Menurutnya, sudah terdapat sejumlah usulan mengenai perubahan tarif parkir di Jakarta. 

“Beberapa usulan sudah disampaikan dan memang di Jakarta ini sudah lebih hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan. Tapi saya belum memutuskan sampai hari ini," imbuhnya. 

Sebelumnya, tarif parkir di Jakarta diwacanakan mengalami penyesuaian. Untuk sepeda motor, tarif yang tengah dibahas berada di kisaran Rp3.000 hingga Rp 15.000 per jam. Sementara untuk mobil, tarifnya berada di rentang Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense