BREAKING NEWS
 

Jangan Coba-coba Langgar PSBB di Kota Bogor, Sanksinya Bisa Rp 100 Juta

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 14 April 2020 20:00 WIB
Ilustrasi Kota Bogor (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jangan coba-coba melanggar aturan Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor, yang akan berlaku mulai Rabu (15/4) dini hari.

Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah menyiapkan sanksi pidana ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta kepada warga yang melanggar.

Baca juga : Jangan Nekat Langgar Aturan PSBB, Bisa Kena Sanksi 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

 "Pemberian sanksi pidana itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor yang merujuk pada UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, seperti dikutip Antara, Selasa (14/4).

Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pelaksanaan PSBB berisi 29 pasal. Di antaranya Pasal 28, yang mengatur soal sanksi terhadap warga yang tidak mematuhi aturan.

Baca juga : Jangan Langgar Aturan Soal Corona di UEA, Sanksinya Nggak Nahan

Mantan jaksa ini menjelaskan, pada UU Kekarantinaan Kesehatan, di dalamnya mengatur soal sanksi hukum kepada warga yang melanggar. Yakni pada pasal 92 dan 93.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense