Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jangan Coba-coba Melanggar, Perluasan Ganjil Genap di DKI Dikeker CCTV

Sabtu, 7 September 2019 16:46 WIB
Inilah gambaran CCTV yang akan mengawasi kepatuhan pengendara di wilayah ganjil genap DKI Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Inilah gambaran CCTV yang akan mengawasi kepatuhan pengendara di wilayah ganjil genap DKI Jakarta. (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf mendukung penuh implementasi perluasan kebijakan ganjil genap, yang akan diberlakukan pada Senin (9/9) besok.

Yusuf siap mengerahkan petugas untuk mengawasi dan menindak, jika ada yang melanggar. “Kami sudah sosialisasikan kepada sejumlah stakeholder. Jika ada pelanggaran, kami akan melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.  

Selain dilakukan oleh petugas di lapangan, pelaksanaan kebijakan ini juga didukung oleh sistem tilang elektronik alias e-TLE.

Baca juga : Senin Besok, Perluasan Ganjil Genap Resmi Diterapkan di DKI Jakarta

Rambu-rambu lalu lintas juga telah terpasang di jalan menuju koridor penerapan kebijakan ganjil genap, sejak masa sosialisasi dan uji coba.

Untuk diketahui, ada 25 ruas jalan yang akan dikenakan sistem ganjil genap, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Ketentuan tersebut berlaku pada Senin – Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca juga : Tangani Kebocoran Minyak, DPR Minta Peran Perusahaan Lokal Dimaksimalkan

Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Berikut ini 25 ruas jalan yang masuk wilayah perluasan sistem ganjil genap di DKI Jakarta:  

  1. Jl. PintuBesar Selatan
  2. Jl. Gajah Mada
  3. Jl. Hayam Wuruk
  4. Jl. Majapahit
  5. Jl. Medan Merdeka Barat
  6. Jl. M.H. Thamrin
  7. Jl. Jenderal Sudirman
  8. Jl. Sisingamangaraja
  9. Jl. Panglima Polim
  10. Jl. Fatmawati (mulai dari Simpang Jl. Ketimun 1 s.d Simpang Jl. TB Simatupang)
  11. Jl. Suryopranoto
  12. Jl. Balikpapan
  13. Jl. Kyai Caringin
  14. Jl. Tomang Raya
  15. Jl. Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jl. Tomang Raya s.d Simpang Jl. KS.Tubun)
  16. Jl. Gatot Subroto
  17. Jl. M.T. Haryono
  18. Jl. H.R. Rasuna Said
  19. Jl. D.I. Panjaitan 
  20. Jl. Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jl. Perintis Kemerdekaan s.d Simpang Jl. Bekasi Timur Raya)
  21. Jl. Pramuka
  22. Jl. Salemba Raya Sisi Barat dan Sisi Timur (mulai dari Simpang Jl. Diponegoro s.d Simpang Jl. Pramuka)
  23. Jl. Kramat Raya
  24. Jl. St. Senen
  25. Jl. Gunung Sahari

Masyarakat yang hendak menuju rumah sakit, dapat menyesuaikan waktu penerapan ganjil genap.

Baca juga : WNI dan Warga Asing Membaur Dalam Perayaan Idul Adha di KBRI Paris

Dalam kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Layanan Panggilan Darurat Jakarta Siaga 112, atau berkoordinasi dengan petugas Kepolisian yang sedang bertugas di lapangan, untuk kemudian diberikan pengawalan/ sesuai asas diskresi Petugas Polri.

Untuk taksi online, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berpegang pada diskresi dari Kepolisian, dalam menentukan bagaimana mekanisme penandaan terhadap Angkutan Sewa Khusus.

Sementara angkutan barang yang masih menggunakan plat hitam, didorong agar dapat mengubah menjadi plat kuning, bergabung dengan Koperasi Angkutan Barang, Pasar, dan Industri (Kabapin). [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.