Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berlaku Hari Ini di Jakarta
Jangan Nekat Langgar Aturan PSBB, Bisa Kena Sanksi 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Jumat, 10 April 2020 05:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jangan coba-coba melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4). Jika nekat melanggar, maka sanksi pidana satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta siap menanti. Aturan mengenai hal tersebut, tercantum dalam Pasal 27 Pergub PSBB DKI Jakarta.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4) malam.
Baca juga : Jangan Langgar Aturan Soal Corona di UEA, Sanksinya Nggak Nahan
"Pelanggaran terhadap PSBB dikenakan sanksi pidana ringan, dan apabila berulang sanksi bisa lebih berat. Prosesnya nanti kita kerjakan bersama dengan aparat penegak hukum, untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan. Termasuk, ketentuan di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan. Bisa hukuman 1 tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4).
Aturan PSBB DKI Jakarta wajib ditaati tidak hanya oleh pemerintah. Tetapi juga oleh seluruh masyarakat, demi memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).
Baca juga : Di Singapura, Nekat Keluar Rumah Padahal Lagi Cuti Sakit, Bisa Kena Denda Rp 112,38 Juta
"Ini bukan saja kewajiban dari sisi pemerintah. Masyarakat juga harus taat," tegas Anies. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya