Dark/Light Mode

Di Tengah Wabah Corona, Bupati Poso Langgar Surat Edarannya Sendiri

Minggu, 22 Maret 2020 19:01 WIB
Bupati Poso, Darmin Sigilipu (kanan) dalam pertemuan yang melibatkan banyak orang, di Kota Tentena, Sabtu (21/3). (Foto: Dok. Pemkab Poso)
Bupati Poso, Darmin Sigilipu (kanan) dalam pertemuan yang melibatkan banyak orang, di Kota Tentena, Sabtu (21/3). (Foto: Dok. Pemkab Poso)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tokoh Muda Poso Rizal Calvary Marimbo menyayangkan aksi Bupati Poso, Darmin Sigilipu, yang menggelar acara pertemuan dan mengumpulkan masa di Kota Tentena, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (21/3). Padahal, saat ini masyarakat sebangsa sedang berperang melawan Virus Corona.  

Kata Rizal, kegiatan itu menunjukkan Bupati lupa dan melanggar imbauannya sendiri. Baru-baru ini Bupati mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/0276/BPSDM PSO/2020 tentang pencegahan antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Poso.

Baca juga : Di Tengah Wabah Covid-19, BI Pastikan Tugas dan Layanan Publik Berjalan Normal

“Surat edaran tersebut baru berusia lima hari. Namun, di hari kelima, Bupati melanggar surat edaran yang dibuat sendiri dengan menggelar acara pertemuan yang mengumpulkan banyak orang dengan para pedagang yang terdampak penataan Sungai Poso,” ujar Rizal.

Dalam Surat Edaran Bupati tersebut, pada bagian II, poin ke-7, Bupati Darmin meminta menunda kegiatan yang mengumpulkan masa dalam jumlah besar. Faktanya, Bupati malah mengumpulkan banyak orang di Kota Tentena Pukul 15.00 WITA, Sabtu (21/3). Bahkan,  sampai melibatkan pejabat-pejabat gereja di lingkungan Gereja Kristen Sulawesi Tengah.

Baca juga : Diduga Terpapar Corona, Tiga Dokter Meninggal Dunia

Tak hanya itu, dalam Surat Edaran tersebut, masih pada bagian II, poin 6, Bupati melarang warga mengurangi kontak fisik dengan orang dan mengganti jabat tangan dengan ucapan salam. Faktanya, dari foto-foto yang diedarkan bawahan Bupati di Kehumasan Pemkab Poso, Bupati melakukan kontak tangan dan bergerombol melakukan selfie dengan warga.

“Kita sesalkan. Pemimpin mudah lupa dan melanggar surat edaran yang ditandatanganinya sendiri. Tanggal 16 Maret 2020 beliau teken. Bupati sudah lupa dengan aturan yang dibuat sendiri. Sense of crisis-nya Bupati tidak ada,” ucap Rizal.

Baca juga : Status Wabah Corona Diperpanjang, KAI Tawarkan Refund Tiket

Tak hanya melanggar Surat Edarannya sendiri, Bupati juga melanggar anjuran Mendagri Tito Karnavian serta Presiden Jokowi tentang pencegahan penularan COVID-19. Dalam imbauan itu, masyarakat sebaiknya saling menjaga jarak atau Social Distancing. “Semestinya Bupati memberikan teladan kepada masyarakat dengan tidak keluyuran dan melakukan pertemuan melibatkan masa. Sebab ini terkait keselamatan jiwa masyarakat,” ucap Rizal. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.