Sebelumnya
"Pasti akan disiasati dan buka peluang penyelundupan manusia untuk mudik lebih besar," ujarnya.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi merasa heran, kenapa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 malah mengeluarkan edaran kriteria pembatasan perjalanan orang.
Diingatkannya, meski surat edaran menjabarkan kriteria dan persyaratan pergerakan masyarakat keluar atau masuk zona merah, ini berpotensi disalahgunakan oleh oknum warga yang nekat mudik. Modus mengakali kebijakan baru ini akan merajalela.
Tulus mengimbau pemerintah mencabut kembali surat tersebut. Pemerintah daerah dimintanya fokus menutup wilayahnya dari para pendatang. Ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api. Praktik di lapangan akan sulit dikontrol dan bisa disalahgunakan," saran Tulus.
Larangan Mudik Sia-sia
Baca juga : Menhub: Maaf, Mudik Tetap Dilarang
Pengusaha angkutan darat, yang jelas-jelas dirugikan karena pandemi ini pun bingung. Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono menilai, jika transportasi antar daerah diperbolehkan, maka larangan mudik akan sia-sia. Jika ada pihak yang dibolehkan mudik, tentu saja yang lain akan minta diizinkan.
"Memang ada syaratnya, tapi pasti yang lain mau ikutan dibolehkan juga. Larangan mudik akan sia-sia," ingatnya.
Organda, lanjut Ateng, tidak masalah dengan larangan mudik. Para pengusaha menyadari bahaya Covid-19. Meski merugi, pihaknya tidak ingin menjadi tempat penularan dan membuat wabah makin panjang karena penyebaran semakin meluas.
"Jadi membingungkan. Kami tidak ingin terjadi penularan di angkutan massal. Kami juga ogah wabahnya semakin panjang," ujarnya.
Terminal Sepi
Baca juga : Ketua DPD Minta Masyarakat Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19
Berdasarkan pengamatan Rakyat Merdeka, hari pertama penindakan aturan larangan mudik, sekaligus hari pertama transportasi massal boleh beroperasi, tak nampak keramaian di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Terminal Kalideres yang melayani perjalanan sejumlah kota besar di Pulau Jawa dan Sumatera masih sepi. Tak ada calon penumpang di peron maupun bus yang siap berangkat.
Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen mengakui, sejauh ini mereka belum mendapat arahan dan melakukan persiapan. Pihaknya masih merujuk aturan PSBB dan larangan mudik.
Menanggapi kekhawatiran ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, posisi pemerintah tetap melarang warga untuk mudik.
Kembali diizinkannya seluruh transportasi beroperasi ke luar daerah untuk mengakomodasi perjalanan khusus, dalam rangka bukan mudik. Semua moda angkutan termasuk yang kembali beroperasi harus menaati protokol kesehatan.
Baca juga : Kemenag Siapkan Opsi Pemulangan Dana Haji
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, masyarakat yang boleh berpergian keluar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.
Kriteria pertama adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan Covid-19.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.