Dark/Light Mode

PSBB Jabodetabek, Transportasi Umum Tetap Ada Tapi Operasionalnya Dibatasi

Selasa, 14 April 2020 12:50 WIB
Polana B Pramesti (Foto: Istimewa)
Polana B Pramesti (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan menyeluruh di wilayah Jabodetabek. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengkoordinasikan skema pembatasan sektor transportasi selama PSBB berlangsung.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Polana B Pramesti, menyatakan, nantinya setiap daerah bakal menerbitkan aturan masing-masing. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah, mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda.

Baca juga : PSBB Diterapkan, MRT Jakarta Ubah Jam Operasional

"Yang penting, di dalam status PSBB ini transportasi, khususnya angkutan penumpang, tidak diberhentikan sama sekali. Namun dilakukan pembatasan baik menyangkut waktu operasional ataupun jumlah penumpang," kata Polana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/4).

Polana menjelaskan, para kepala daerah juga sudah sepakat menyeragamkan jam operasional. Angkutan umum massal dibatasi jam operasionalnua mulai pukul 06.00-18.00 WIB. Selain itu, seluruh kepala daerah sepakat jika aturan yang dikeluarkan masing-masing harus sinkron antara satu dengan yang lain.

Baca juga : Selama PSBB, Transjakarta Terapkan Jam Operasional Baru

"Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi, yang memiliki keterhubungan mobilitas antar wilayah satu sama lain. Maka, perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi di antara wilayah Jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan," ujarnya.

Terkait ojek online (ojol), Polana memastikan ojol dilarang mengangkut penumpang di wilayah Jabodetabek selama pemberlakuan PSBB. Menurut Polana, seluruh pemerintah daerah yang sudah menyepakati hasil rapat pada 13 April 2020. "Terkait ojek seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.