Sebelumnya
Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis. Ketiga, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia. Keempat, pemulangan WNI, pekerja dan pelajar kita dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.
Selain itu, larangan mudik ini juga sudah dikecualikan untuk pimpinan lembaga tertinggi, operasional TNI dan kepolisian, kedutaan, konsul, penegak hukum dan layanan dan pimpinan lembaga tertinggi.
Baca juga : Menhub: Maaf, Mudik Tetap Dilarang
"Selain itu dimungkinkan untuk orang berkebutuhan khusus, sebagai contoh ada orang yang sakit, atau anaknya yang nikah. Di Jakarta ini ada kurang lebih 10.000 pegawai musiman yang tidak bisa bekerja di Jakarta. Nah ini bisa diberikan rekomendasi disiapkan untuk pulang," terang Menhub.
Jubir Kemenhub, Adita Irawati menambahkan, mudik tetap dilarang. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga : Ketua DPD Minta Masyarakat Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19
"Di dalam SE (Surat Edaran) tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut. Seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya," terangnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.