Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lakukan Pengendalian Transportasi, Kemenhub Koordinasi Intensif dengan Pemda

Kamis, 9 April 2020 14:06 WIB
Adita Irawati (Foto: Istimewa)
Adita Irawati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara intensif terus berkordinasi dengan Pemda terkait dengan implementasi pengendalian transportasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menerangkan, Menhub ad-interim, Luhut Binsar Pandjaitan, bersama jajaran terus berkoordinasi secara intensif dengan Pemda terkait dengan implementasi pengendalian transportasi pada daerah. Khususnya yang telah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Serta terkait penyiapan pedoman dan petunjuk teknis pengendalian mudik tahun 2020,” jelas Adita, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (9/4).

Baca juga : Dirjen Perumahan Diminta Kerja Lebih Keras dan Kreatif

Adita menjelaskan, seluruh kepala daerah telah sepakat untuk melakukan pengawasan ketat dalam implementasi pencegahan Covid-19. Hal itu termasuk pengawasan dan pengendalian di sektor transportasi.

Adita menambahkan, Kemenhub meminta para kepala daerah untuk bersama-sama memahami dinamika penyebaran dan penanganan Covid-19. Sehingga masih dimungkinkan adanya penyesuaian dalam setiap keputusan pemerintah, khususnya di sektor transportasi. “Pada prinsipnya, penyesuaian dimungkinkan untuk tujuan pencegahan maksimal penyebaran Covid-19 ini dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Adita.

Baca juga : Tekan Penyebaran Covid-19, Kementerian ATR/BPN Bentuk Gugus Tugas

Kemenhub tengah mematangkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Permenhub ini juga nantinya akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.

Beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik di antaranya pengaturan jarak fisik (Physical Distancing) pada angkutan umum. Ada pun jaga jarak fisik tersebut dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang. 

Baca juga : Cegah Corona, Kemenhub Matangkan Aturan Pengendalian Transportasi

Selain itu, bagi masyarakat yang berkeras tetap mudik, terutama yang berasal dari wilayah yang ditetapkan sebagai PSBB, diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota tujuan mudiknya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.