Sebelumnya
Meski ada petugas dan mobil Satpol PP di bawah kolong jembatan layang dekat Pasar Kebayoran Lama, tak nampak ada tindakan kepada para pelanggar PSBB. Petugas hanya menghalau pedagang yang terlalu memakan badan jalan yang bikin macet.
Diberi Sanksi Sosial
Di Pasar Kebayoran Lama, memang ada beberapa kali aparat gabungan merazia pemakaian masker kepada pedagang dan warga. Contohnya Rabu (10/6) lalu. Satpol PP, TNI dan Polisi merazia di dalam pasar dan jalan raya depan pasar.
Baca juga : Mentan Cek Stok Pabrik Gula di Cilegon, 250 Ribu Ton Siap Banjiri Pasar
Hasilnya, 25 orang ditemukan tak memakai masker. Sebanyak 20 orang diberi sanksi sosial, yakni mengangkut sampah di sekitar pasar. Para pelanggar memakai rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB saat memunguti sampah. Sedangkan lima orang pelanggar didenda Rp 250 ribu.
“Ke-25 orang ini pemotor dan warga yang tak memakai masker. Padahal mereka membawa masker, tetapi tidak dikenakan dengan benar, ditaruh di kantong. Nah kalau yang denda administrasi mereka memang tidak membawa masker,” ujar Camat Kebayoran Lama, Aroman Nimbang.
Aroman menyakinkan, di dalam Pasar Kebayoran Lama, pedagang dan pembeli menggunakan masker saat bertransaksi. Antrean di pasar juga sudah menerapkan sistem jaga jarak sebisa mungkin.
Baca juga : Larang Pakai Masker, Pemerintah Swiss Minta Warga Tidak Panik
“Sejauh ini belum ada pedagang yang jadi pasien positif Covid-19,” tandas Aroman.
Pake Rompi Oranye
Razia masker juga dilakukan di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (11/6). Belasan warga yang nggak punya duit untuk membayar denda, kena sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB.
Baca juga : E-KTP Tercecer Di 64 Daerah, Mendagri Ngancam Main Pecat
Petugas pengelola pasar juga giat kampanye pencegahan Covid-19. Di lain tempat, petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara juga merazia Pasar Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Ada 11 pengunjung pasar tidak pakai masker dan diberi sanksi sosial. Membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi oranye.
Di Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (10/6), sebanyak 30 orang terciduk tak memakai masker. Yakni pedagang dan pengunjung. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan memakai rompi oranye.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.