Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Yang Rusak Dibakar
E-KTP Tercecer Di 64 Daerah, Mendagri Ngancam Main Pecat
Kamis, 20 Desember 2018 12:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kemarin, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakar 1,3 juta e-KTP rusak. Dari 514 kabupaten/kota, baru 450 daerah yang sudah dimusnahkan. Sisanya, 64 daerah masih diburu. Bahkan, pejabat dukcapil yang ogah memusnahkan akan dicopot.
“Ada1.378.146 keping e-KTP dan blangko yang rusak. Jumlah ini berasal dari e-KTP yang tersimpan di Gudang Kemendagri dari 2011 sampai sekarang,” kata Sekretaris Jendral (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo. Ia menambahkan, e-KTP yang berasal dari seluruh Indonesia itu bisa dari yang warga yang berganti domisili, status pekerjaan, tanggal lahir keliru, dan lain-lain.
“Pemusnahan harus dilakukan sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya tercecer atau dipakai oknum tertentu. Bila ke depan ditemukan adanya e-KTP yang tercecer, berarti ada oknum yang tidak melaksanakan apa yang menjadi perintah,” tegas Hadi. Dia mengungkapkan, pemusnahan e-KTP rusak harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan, Hadi menegaskan, kepala daerah Bupati dan walikota di seluruh Indonesia wajib memusnakan e-KTP yang sudah tidak berlaku.
Baca juga : Rini: Semua Sudah Nyambung
Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, e-KTP dan blangko yang dimusnahkan adalah dokumen negara yang mengalami kerusakan atau data yang ada di dalamnya tidak benar atau invalid. Sementara blangko yang dimusnahkan merupakan produksi tahun 2011 hingga sekarang.
“Dari 514 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia, 450 di antaranya sudah serahkan semua e-KTP rusak atau invalid yang hari ini dibakar. Kami akan terus kejar yang sisanya agar segera dimusnahkan,” jelasnya. Zudan menyatakan, pemusnahan e-KTP bertujuan untuk mencegah agar tidak terulang lagi kejadian e-KTP tercecer yang sempat membuat geger.
“Kalau masih ada KTP elektronik yang tercecer berarti sepenuhnya ini adalah problem-problem yang terjadi karena kelalaian di tempat,” ujar Zudan. Sementara, Kepala Pusat Penerangan Bahtiar menjelaskan, pemusnahan e-KTP rusak atau invalid di seluruh Indonesia sebagai komitmen Kemendagri untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan e-KTP rusak atau invalid.
Baca juga : Ombudsman Minta Peleburan BP Batam Dibatalkan
Bahtiar bilang, Mendagri Tjahjo Kumolo menginstruksikan agar satu minggu ke depan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid sudah dilaksanakan oleh seluruh daerah. Perintah itu berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid yang diterbitkan pada 13 Desember 2018, berarti hari ini (20/12) adalah hari terakhir pemusnahan e-KTP tak terpakai.
“Bagi daerah yang belum melaksanakan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dengan cara dibakar dan disertai berita acaranya terus didorong. Minggu ini targetnya selesai semua,” tegasnya. Mendagri katanya, telah memerintahkan Dirjen Dukcapil dan jajaran Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota agar memperhatikan, mematuhi dan melaksanakan Standar Operasional Prodesedur (SOP) pemusnahan e-KTP rusak atau invalid tersebut. Walau hanya satu atau dua blanko rusak atau invalid segera dimusnahkan dengan cara dibakar yamg disertai dengan berita acara.
“Kemendagri bersama Kepala Daerah tidak ragu-ragu akan memberikan tindakan tegas termasuk opsi sanksi mencopot pejabat Dukcapil dan memproses secara hukum hingga tuntas siapapun aparat Dukcapil Pusat sampai daerah serta aparat lainnya, apabila terbukti melanggar SOP tersebut,” tegas Bahtiar. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya