Dark/Light Mode

Mobil dan Pemotor Dibiarin Lewat Begitu Aja

Petugas Kok Cuma Mantau Dari Tenda Check Point

Jumat, 12 Juni 2020 06:52 WIB
Check point kosong di Wates, perbatasan Tangerang Selatan.
Check point kosong di Wates, perbatasan Tangerang Selatan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah keran ekonomi di Jakarta mulai dibuka 50 persen, satu-satunya senjata menghalau penularan virus corona adalah menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
     

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara getol mensosialisasikan kepada warga agar dilaksanakan protokol kesehatan saat berada di luar rumah. Tapi sayang, pemeriksaan di check point justru makin kendor. 
     

Contohnya di check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Perempatan Pasar Jumat, Jakarta Selatan. Pantauan Rakyat Merdeka, pos ini ramai saat pagi dan sore hari. 
     

Namun para petugas, baik polisi, Dishub, maupun Satpol PP, lebih sering hanya memantau dari tenda yang terletak persis di samping Underpass Pasar Jumat, seberang Sekolah Polri. Pemotor maupun mobil lewat begitu saja.
      

Saat ada pemeriksaan, persis di tikungan yang biasanya banyak angkot ngetem di Jalan Ciputat Raya, tak semua kendaraan dihentikan. Hanya yang tak memakai masker, atau yang berboncengan, yang disetop petugas. Sedangkan pemotor yang sendiri, terutama yang berjaket ojek online, biasanya dipersilakan melintas. 
     

"Seperti formalitas saja. Seringnya nggak ada pemeriksaan kalau lewat sini," ungkap Ahsin, warga Ciputat,  saat ditemui di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
      

Kondisi serupa juga terjadi di check point lainnya. Pemeriksaan dan penghentian kendaraan bisa dibilang amat jarang terjadi. Pemeriksaan hanya terjadi pada saat jam sibuk.
    

Padahal, pengecekan di check point itu bukan semata memeriksa protokol kesehatan saja. Tapi juga memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
     

Baca juga : KCI Berharap, Pemda Se-Jabodetabek Bisa Proaktif

Makanya, pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menyebutkan,  pemeriksaan SIKM tak efektif membatasi pergerakan warga. Buktinya pemeriksaan masih longgar. Orang leluasa keluar masuk Jabodetabek bahkan selama larangan mudik berlangsung. Apalagi saat ini, Jabodetabek telah mulai membuka sektor-sektor yang sebelumnya ditutup.
      

"Aturan juga berubah-ubah. SIKM tidak dibutuhkan karena banyaknya profesi-profesi yang dikecualikan dalam mengurus SIKM," tandasnya.
     

Hal serupa disampaikan pengamat transportasi, Djoko Setijowarno. Dia menilai pemeriksaan SIKM selama ini amat longgar. Tidak semua kendaraan moda transportasi yang melintas diperiksa. Selama dan setelah larangan mudik berakhir, ratusan ribu kendaraan, terutama roda dua, yang masuk ke Jakarta maupun keluar lewat berbagai pintu masuk. SIKM, juga dinilai akademisi dari Universitas Soegijapranata Semarang ini tidak adil karena tak semua kena periksa. Hanya bandar udara atau stasiun yang ketat.
     

Pengamat kebijakan publik dan transportasi, Azas Tigor Nainggolan juga menilai, SIKM kurang ketat dan kurang efisien. Mestinya, yang harus diterapkan adalah buku riwayat perjalanan semacam pasport. Buku riwayat perjalanan ini mencatat pergerakan orang dan mempermudah petugas dalam mentracking. Utamanya orang yang memakai transportasi umum seperti pesawat, kereta ataupun bus antar kota. 
      

"Ketahuan perginya kemana, naik apa, dan lainnya. Kalau positif di penerbangan misalnya, mudah melacaknya," tandasnya.  


                                        
Aktif Hanya 9 Pos
      
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemeriksaan SIKM kini hanya dilaksanakan di 9 pos pemeriksaan PSBB di wilayah Jakarta yang berbatasan dengan  Tangerang, Bekasi, dan Depok. Sebelumnya, pemeriksaan SIKM digelar di 11 titik di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.
    

 "Yang 11 pos pemeriksaan SIKM sudah enggak ada, 11 itu kan di luar Jakarta," kata Sambodo.
      

Berdasarkan data Dishub DKI Jakarta, ada sembilan check point di wilayah Jakarta yang berbatasan dengan daerah penyangga. Ditambah satu pos di Bandara Soekarna-Hatta, satu pos di Stasiun Gambir, satu pos di Pelabuhan Tanjung Priok, dan satu pos di Terminal Pulogebang.
     

Baca juga : Kebijakan Restrukturisasi Kredit Bantu UMKM Di Tengah Corona

Kesembilan check point PSBB dan pemeriksaan SIKM yakni di Jakarta Barat: Pos Polisi Kalideres, Pos Joglo Raya, dan Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh). Sementara di Jakarta Timur: Jalan Raya Bogor (Panasonic), Jalan Raya Bekasi (Kolong Flyover Cakung), dan Jalan Raya Kalimalang (TL Lampir). Sedangkan di Jakarta Selatan: Simpang atau layang UI, Perempatan Pasar Jumat, dan Jalan Ciledug Raya (Depan Universitas Budi Luhur).

                                                   
Cukup E-KTP
     
Berbagai pelonggaran mulai dilakukan saat penerapan PSBB transisi di Jakarta sejak 5 Juni lalu.  Salah satunya, kebijakan kewajiban memiliki SIKM Jakarta.
   

Kini, warga Jabodetabek hanya menunjukkan e-KTP di pos pemeriksaan.  Kalau dulu tersebar di pintu-pintu masuk daerah penyangga. Sekarang hanya ada di wilayah Jakarta, yang berbatasan dengan wilayah penyangga
      

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan, meski Pemprov  DKI Jakarta masih melakukan pemeriksaan SIKM,  warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tak perlu menunjukannya jika ingin keluar masuk Jakarta. 
     

‘’Mulai Kamis (kemarin), warga Bodetabek hanya perlu menunjukkan e-KTP saja ketika melewati pos pemeriksaan,’’ kata Syafrin Liputo.
       

Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka diperbolehkan masuk Jakarta. Petugas di lapangan pun sudah disosialisasikan aturan pelonggaran ini.
     

"Tetapi jika dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor, Bekasi, artinya yang bersangkutan dari daerah. Otomatis petugas akan menanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM, mohon maaf silakan putar balik," jelasnya.
      

Sementara aturan keluar daerah Jabodetabek dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, juga tak lagi memerlukan SIKM. 
      

Baca juga : Soal Blok Rokan, Pemerintah Diminta Tegas Ke Chevron

Menurut Syafrin, pemeriksaan tersebut merupakan kewenangan Angkasa Pura, bukan Pemprov DKI Jakarta. SIKM hanya diperiksa bagi warga atau penumpang pesawat yang akan masuk ke Jakarta. 
     

"Kalau yang keberangkatan atau keluar tentu itu regulasinya di AP (Angkasa Pura) ya. Tapi yang akan masuk ke Jakarta ini tentu kita akan periksa. Karena kita lebih awas terhadap orang yang masuk dari zona merah, contohnya dari Surabaya," tambahnya.
       

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang menyampaikan, keberangkatan dari Bandara Soetta sudah tak lagi mengharuskan syarat dokumen SIKM. Ini tertuang dalam Surat Edaran 7 Tahun 2020 dari Gugus Tugas. Namun, meski tak lagi memerlukan syarat SIKM untuk keberangkatan, saat kedatangan dan penumpang yang akan menuju Jakarta tetap harus membawa SIKM. Pasalnya, kebijakan SIKM merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta dan masih diterapkan.
     

Seperti diketahui, persyaratan perjalanan  dengan transportasi umum, termasuk pesawat terbang, kini hanya memerlukan dua dokumen seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 
     

Dokumen pertama adalah kartu identitas.  Kedua,  hasil tes negatif dari tes PCR atau hasil tes non reaktif dari rapid test. [FAQ

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.