Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Di Masa PSBB Transisi

Aktivitas Perdagangan Hanya Diizinkan Di Zona Hijau dan Kuning

Kamis, 11 Juni 2020 13:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya mengizinkan pembukaan aktivitas perdagangan di zona-zona hijau dan kuning.


Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto mengatakan, pembukaan aktivitas perdagangan di masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi ini dilakukan untuk membangkitkan kembali perekonomian nasional. Khususnya di bidang perdagangan.


"Agar ekonomi kembali bergairah, kita buka kembali aktivitas perdagangan. Namun, perdagangan pada era tatanan kenormalan baru ini tetap mengedepankan keselamatan masyarakat. Dan baru dilaksanakan di zona hijau dan kuning saja," kata Mendag di Jakarta.

Baca juga : 200 Daerah Berstatus Aman Dan Berisiko Rendah Corona


Dilanjutkan Agus, masyarakat dan pelaku usaha diminta agar disiplin dan penuh kesadaran dalam menjalankan protokol kesehatan. Serta tidak melakukan euforia berlebihan di pasar.


“Harapan kita, saatnya sendi-sendi perekonomian Indonesia dibangkitkan kembali. Kehidupan masyarakat juga harus berangsur-angsur dipulihkan. Khususnya untuk sektor perdagangan. Namun demikian, keselamatan masyarakat tetap juga menjadi prioritas pemerintah,” tegasnya.


Mendag berharap pembukaan aktivitas pasar rakyat, warung, toko swalayan yang menjual pangan maupun non pangan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Khususnya di bidang perdagangan, bagi pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga : Alhamdulillah, Jam Operasi MRT dan Busway Diperpanjang


“Pembukaan kembali ritel modern juga akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Serta harus berdasarkan hasil evaluasi dan keputusan yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Badan 
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Daerah. Status daerah akan sangat menentukan aktivitas perdagangan boleh dibuka kembali atau tidak,” ujar Agus.


Dikatakannya, pada 8 Juni lalu, Gugus Tugas Nasional telah mengumumkan terdapat 136 kabupaten/kota yang berisiko rendah (zona kuning) dan 102 kabupaten/kota yang tidak terdampak Covid-19 (zona hijau).


"Mengacu pada data tersebut, aktivitas perdagangan di seluruh Indonesia nantinya juga hanya boleh dibuka terutama di daerah yang telah berstatus hijau atau kuning,” tutur Agus.

Baca juga : Saya Akan Pimpin Peperangan dengan Mafia Pekerja Migran


Ia juga mengklaim, Kemendag telah menyiapkan langkah strategis dalam tatanan kehidupan baru di bidang perdagangan. Di antaranya dengan melakukan koordinasi lintas kementerian /lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku bisnis,

Selain itu, menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan yang ketat dalam pembukaan aktivitas perdagangan di era tatanan kehidupan baru dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan No. 12 Tahun 2020,


"Kita juga membuat bahan sosialisasi dan edukasi untuk masyarakat, serta melakukan evaluasi persiapan pembukaan aktivitas perdagangan di era tatanan kehidupan baru," ujar Agus. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.