BREAKING NEWS
 

Sulit Terapkan Protokol Kesehatan

Dilarang Tetapi Nekat Buka, 300 Hiburan Malam Ditindak

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Rabu, 15 Juli 2020 07:07 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta saat menyegel tempat usaha di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara karena diduga melanggar PSBB transisi. (Foto : twitter@SatpolPP_DKI)

 Sebelumnya 
Menurut Anhar, tempat hiburan malam saat ini potensial menjadi pusat penyebaran Covid-19. “Saran saya mending ditunda dulu,” ucapnya.

Terlebih saat ini, kata Anhar, di Jakarta saat ini angka positivity rate melonjak dari empat atau lima persen menjadi 10,5 persen. Makanya, bila tak diantisipasi maka lonjakan pasien positif bisa tak terkendali.

Pendapat senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani. Dia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tidak membuka tempat hiburan saat PSBB transisi.

Zita meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lebih memprioritaskan membuka sekolah terlebih dahulu agar para siswa bisa belajar tatap muka. Jika Anies tetap ngotot membuka hiburan malam sebelum sarana pendidikan pada PSBB transisi tahap kedua nanti, pihaknya menyatakan menolak kebijakan tersebut.

Baca juga : Sandra Dewi Rajin Terapin Protokol Kesehatan

“Itu saya tolak keras. Jangan sampai tempat hiburan dibuka sebelum pendidikan dibuka. Bila itu terjadi, saya akan kritik dan tolak keras,” kata Zita.

Pengusaha Tercekik 

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, kondisi usaha dari para anggotanya sudah sangat kritis. “Sudah tercekik, beberapa teman bilang kita udah mati lah. Kalau diperpanjang lagi (penutupan) sangat keberatan,” katanya.

Dari laporan para anggotanya, sebagian besar justru bingung memilih, apakah bakal lanjut untuk kembali berusaha. Pasalnya, uang cash yang selama ini dipegang sudah makin menyusut.

Baca juga : Jalani Pemusatan Latihan, Timnas U-16 Indonesia Terapkan Protokol Kesehatan yang Ketat

“Ada beberapa teman bilang, misal dia yang nggak bisa meneruskan usaha, cash flow terganggu. Rata-rata dia sewakan, bayar tempat jalan terus, sementara aset di area itu nggak bisa dilimpahkan,” tandas Hana.

Dari jadwal pembukaan bertahap tempat aktivitas ekonomi di Jakarta, tempat hiburan tidak tercantum untuk dibuka selama bulan Juni lalu. Namun kabarnya berpotensi dibuka jika fase 1 menunjukkan evaluasi yang baik. Sayangnya, yang terjadi sebaliknya, sehingga PSBB transisi terus berlanjut selama 14 hari ke depan.

Pihaknya meminta ketegasan dari Pemprov DKI Jakarta. Saat fase I PSBB transisi, pengusaha sudah kucing-kucingan. Sebagian tempat usaha kem- bali membuka aktivitas. Contoh restoran sekarang buka. Di fase I, sebagian tempat usaha sudah kembali membuka aktivitas. Namun, Hana melihat banyak pelanggaran dari pelaku usaha restoran, baik dari tidak dijalankannya protokol kesehatan hingga menjual barang yang tidak diharus- kan. Alhasil, fase I diperpanjang.

“Boleh dicek, di mana-mana banyak jual alkohol 40 persen, padahal nggak boleh. Restoran yang jual 40 persen alkohol setel musik yang cenderung mengajak orang untuk disko. Itu kan bar kategorinya. Padahal bar belum buka. Kami yang punya izin bar saja belum buka, ikut aturan,” keluh Hana.

Baca juga : Destinasi Wisata Nusa Penida Mulai Dibuka

Ditegaskannya, para pengusaha hiburan malam yang bernaung di bawah Asphija sudah sangat siap beroperasi kembali dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense