RM.id Rakyat Merdeka - Seorang karyawan swasta terlihat serius membaca surat elektronik di layar komputer. Surat itu merupakan pengumuman dari Chief Executive Officer (CEO) perusahaan tempat bekerjanya.
Dikabarkan bahwa walau perusahaan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah, tetapi kinerja tetap produktif, bahkan meningkat. Pendapatan dan portfolio perusahaan di lantai bursa pun membaik. Karyawan yang tidak mau disebut namanya ini mengatakan, CEO perusahaannya mengabarkan bahwa belum ada rencana untuk menerapkan kebijakan bekerja di kantor.
Baca juga : 6 Desa Di Manggarai Timur Kini Lewati Malam Dengan Terang
Kalau dulu, untuk tidak masuk kantor harus mendapatkan izin dari Human Resource Departement(HRD), situasinya kini berbalik. “Sekarang untuk ke kantor harus mendapatkan izin dari HRD. Harus mengisi form dengan lengkap. Kalau saya Alhamdulilah kebijakan bekerja dari rumah ini diperpanjang. Lagian tidak mengurangi kinerja juga bekerja di rumah,” ungkapnya.
Belakangan, klaster perkantoran di Jakarta terus bertambah. Di salah satu kantor kementerian yang terletak di Jakarta Selatan, pekan lalu sejumlah karyawan di- haruskan melakukanrapid test Covid-19. Dari situ diketahui ada beberapa karyawan yang reaktif. “Kalau hasil tes saya non- reaktif,” ujar salah satu PNS sambil menunjukkan surat keterangan hasil tes.
Baca juga : Usai Sidang Tahunan, MPR Publikasi Laporan Kinerja Lembaga Negara Secara Daring
Anggota Komisi D DPRD Jakarta, Justin Adrian mendorong masyarakat aktif melaporkan pelanggaran protokol kesehatan di tempat kerjanya. Partisipasi aktif masyarakat diharapkannya meningkat karena personel Pemprov Jakarta tak mungkin mengawasi seluruh perkantoran di Ibu Kota karena keterbatasan jumlah.
Justin memperkirakan, pasien positif covid-19 dari klaster perkantoran berpotensi meningkat karena ada indikasi sejumlah perusahaan menutup-nutupi kasus untuk menghindari sanksi denda serta kewajiban tes massal yang membebani biaya operasional.
Baca juga : Paksa Perusahaan Terapkan Kembali Kerja Dari Rumah
Menurut dia, kondisi ini membuat karyawan perkantoran dalam posisi terjepit. Di satu sisi mereka bergantung pada perusahaan untuk tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan, namun di sisi lain mereka harus mengambil risiko terpapar infeksi Covid-19 serta mempertaruhkan kesehatan mereka dan keluarga.
“Kami mendesak Pemprov DKI Jakarta memberi jaminan keamanan dan perlindungan bagi karyawan yang melapor adanya pelanggaran PSBB di kantor mereka,” harapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.