Dark/Light Mode

Bareskrim Ingin Kebut Berkas Perkara

Maria Pauline Lumowa Malah Menolak Diperiksa

Selasa, 14 Juli 2020 06:25 WIB
Bareskrim Ingin Kebut Berkas Perkara Maria Pauline Lumowa Malah Menolak Diperiksa

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ngebut menyelesaikan penyidikan terhadap Maria Pauline Lumowa. Pasalnya, perkaranya bakal kedaluwarsa tahun depan.

Namun tersangka kasus pembobolan BNI Rp1,7 triliun itu menolak diperiksa. Maria bersikukuh minta didampingi pihak Kedutaan Besar Belanda lantaran statusnya sebagai warga negara itu.

Penyidik Bareskrim pun batal memeriksa Maria. “Yang bersangkutan pada intinya meminta pendampingan,” ujar Kepala Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono.

Sesuai ketentuan, tersangka berhak didampingi penasihat hukum dalam menjalani pemeriksaan.

“Karena memang belum ada (penasihat hukum), sehingga penyidikan dihentikan dan tentunya ini menjadi hak daripada tersangka. Kami sangat menghormati,” kata Awi.

Maria telah menjadi warga negara Belanda sejak tahun 1979. Sejak buronan itu diserahkan ke Pemerintah Indonesia, Bareskrim telah menyurati Kedutaan Besar Belanda di Jakarta. Supaya mendampingi maupun menyediakan pengacara bagi Maria dalam menjalani proses hukum.

Baca juga : Ini Proses Pemulangan Maria Pauline Lumowa, Buronan Pembobol Bank BNI

Namun hingga tiga hari Maria ditahan di Bareskrim, belum ada balasan dari Kedutaan Besar Belanda.

“Kami bersurat dengan resmi, tentunya kita juga menunggu jawaban resmi,” kata Awi.

Lantaran Maria belum bisa diperiksa, penyidik melanjutkan penyidikan dengan mengorek keterangan dari para saksi. Sejauh ini telah 12 orang saksi yang diperiksa. Termasuk para terpidana kasus ini Adrian Waworuntu cs dari pihak Gramarindo Group. Juga dari pihak BNI.

Awi mengakui penyidik Bareskrim ingin secepatnya menyelesaikan perkara ini. “Karena memang dilihat dari jangka waktu kedaluwarsanya kan tahun depan, Oktober 2021 kasus ini kedaluwarsa,” ujarnya.

Selain itu, masa penyidikan terbatas lantaran Maria sudah ditahan. Jika sampai masa tahanan habis berkas perkaranya belum selesai, Maria harus dikeluarkan dari tahanan.

“Tentunya kalau bisa cepat lebih bagus. Kita cepat selesaikan penyidikannya,” tandas Awi.

Baca juga : Laporan Paling Banyak Dari Warga Surabaya

Dalam kasus ini, Maria dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup.

Maria juga dikenakan delik pencucian uang Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengacu kepada ketentuan Pasal 78 ayat (1) angka 4 UHP, kejahatan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup memiliki masa kedaluwarsa setelah 18 tahun.

Maria menjadi tersangka pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru dengan Letter of Credit (L/C) fiktif. Kurun Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI Cabang Kebayoran Baru mengucurkan pinjaman 136 juta dolar Amerika dan 56 juta euro setara Rp 1,7 triliun kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group milik Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi ini melibatkan orang dalam lantaran menyetujui jaminan L/C Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp. Penerbit LC itu bukan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, audit internal BNI mencurigai transaksi keuangan Gramarindo Group. Perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor. Kasus pembobolan dana BNI ini pun dilaporkan ke Mabes Polri.

Maria lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003. Sebulan sebelum ditetapkan tersangka. Adrian Waworuntu juga buron setelah ditetapkan tersangka. Ia kabur ke Amerika dan menetap di Los Angeles.

Baca juga : Kinerja Emiten Properti Mulai Pulih, Sahamnya Layak Dikoleksi

Polri meminta bantuan FBI untuk menangkap buronan itu. Adrian kabur lagi. Ke Singapura. Dari negara tetangga itu, Adrian terbang ke Medan. Ia dicokok ketika turun dari pesawat. Adrian diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis seumur hidup. Hukumannya tak berubah hingga tingkat kasasi. Adrian menjalani hukum di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Adapun pelarian Maria berakhir di Bandara Nikolai Tesla, Serbia pada 2019. Setelah buron 16 tahun. Otoritas setempat meringkusnya lantaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Indonesia.

Setelah lobi-lobi, Pemerintah Serbia bersedia menyerahkan Maria ke Indonesia walaupun tidak punya perjanjian ekstradisi. Penyerahan buronan itu didasari asas timbal balik resiprositas.

Sebelumnya Indonesia pernah mengabulkan permintaan Serbia agar menyerahkan buronan Nikolo Iliev. Pelaku pencurian data nasabah ditangkap di Indonesia pada 2015 silam.

Penyerahan Maria dilakukan menjelang habis masa penahanannya. Otoritas Serbia telah hampir setahun menahannya. Rabu, 8 Juli 2020 Maria diterbangkan ke Indonesia. Setiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (9/7) pukul 10.40 WIB, Maria digiring ke Bareskrim untuk ditahan. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.