BREAKING NEWS
 

Buat Yang Ke-4 Kalinya Di DKI Jakarta

PSBB Transisi Fase I Diperpanjang Hingga 27 Agustus 2020

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : MUHAMMAD RUSMADI
Kamis, 13 Agustus 2020 21:56 WIB
Satpol PP DKI Jakarta pagi Kamis (13/8) menggelar Operasi Tertib Masker (Operasi Tibmask) di kawasan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. [Foto: Pol PP]

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I diperpanjang untuk keempat kalinya dan akan berlaku selama dua pekan. Yakni mulai 14 Agustus 2020 hingga 27 Agustus 2020.

Dengan mempertimbangkan segala kondisi, ujarnya, setelah berkonsultasi dengan pakar kesehatan, khususnya epidemiolog dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pemprov DKI memutuskan kembali memperpanjang PSBB masa transisi di fase pertama untuk keempat kalinya, hingga 27 Agustus 2020.

Anies memaparkan, indikator yang dijadikan landasan kebijakan ini, pertama dari jumlah terkonfirmasi positif bertambah sebanyak 621 kasus baru. Sehingga total akumulasi kasus positif di DKI Jakarta menjadi 27.863.

Adapun kasus aktif di DKI Jakarta atau pasien yang sedang menjalani perawatan di RS maupun isolasi mandiri, saat ini bertambah 119, sehingga total kasus aktif menjadi 9.044 orang. "Alhamdulillah, masyarakat yang telah dinyatakan sembuh di DKI Jakarta bertambah 489 orang. Sehingga total secara kumulatif mencapai 17.838,” paparnya.

Baca juga : PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 13 Agustus

Dengan kata lain, lanjut Anies, 64 persen dari kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta telah kembali beraktivitas. Adapun kasus terkonfirmasi positif yang meninggal dunia bertambah 13 orang. Sehingga total menjadi 981 orang.

“Berdasarkan data itu, tingkat kematian Jakarta sebesar 3,5 persen dan masih di bawah nasional yaitu 4,5 persen," tutur Anies.

Adsense

Kedua, dia juga menyatakan, tingkat temuan kasus positif baru atau "positivity rate" di DKI Jakarta yang cenderung meningkat selama sepekan terakhir. Yaitu di angka 8,7 persen. Namun, Anies menyebut, jika diakumulasikan sejak awal, "positivity rate" DKI Jakarta berada di angka 5,7 persen, yang masih di atas standar "positivity rate" dari WHO untuk dinyatakan aman dan terkendali adalah lima persen.

"Pemprov DKI Jakarta akan berusaha menekan “positivity rate” dengan tetap meningkatkan kapasitas testing agar memutus mata rantai penularan. Sehingga masyarakat yang terkonfirmasi positif, apalagi yang tanpa gejala, dapat segera mengisolasi diri dan bisa mencegah penularan lebih lanjut," ucapnya.

Baca juga : PSBB Transisi Diperpanjang, Anies Batal Buka Bioskop

Karenanya, selama periode ini, Anies menegaskan pihaknya akan memperketat kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di ruang publik. Termasuk saat akhir pekan dan HUT ke-75 RI.

Dia berharap, masyarakat semakin waspada atas potensi penularan COVID-19 di DKI Jakarta. Apalagi, data pelanggaran dalam pemakaian masker mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir.

Anies menegaskan, jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan bersama.

Dia kembali menekankan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB transisi kali ini.

Baca juga : PSBB Transisi Diperpanjang, Sekolah Dipastikan Belum Buka

"Melalui perpanjangan ini, kami bersama aparat Kepolisian dan TNI akan fokus pada penegakan aturan. Khususnya penggunaan masker kepada masyarakat," ucapnya. FAQ

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense