Dark/Light Mode

Langgar PSBB Transisi, 2000 Orang Kena Sanksi Sosial

Sabtu, 27 Juni 2020 19:12 WIB
Warga mendapatkan sanksi menyapu jalan karena melanggar protokol kesehatan di masa PSBB Transisi.
Warga mendapatkan sanksi menyapu jalan karena melanggar protokol kesehatan di masa PSBB Transisi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Satpol PP memberikan sanksi sosial kepada 2000 orang yang melanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Selama PSBB transisi, kami memberikan sanksi sosial kepada 2.000 orang yang tidak pakai masker," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan, Sabtu (27/06).

Menurut Bernard, penggunaan masker selama pandemi seharusnya sudah menjadi kebiasaan namun tetap saja masih banyak yang melanggar aturan itu.

Baca juga : PSBB Transisi, KCI Kewalahan Atasi Penumpang Jabodetabek

"Setiap hari itu pasti ada yang kita beri sanksi. Apalagi orang-orang yang tidak pakai masker jumlahnya banyak," kata Bernard.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sanksi sosial diberikan kepada orang yang  tidak memiliki uang untuk membayar denda sebesar Rp 250.000 sehingga mereka memilih menggunakan rompi dan membersihkan fasilitas umum.

Pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) minggu lalu, dari 40 orang yang terjaring tidak memakai masker hanya tiga orang yang mau membayar denda, sisanya menjalani sanksi kerja sosial.

Baca juga : Mentan SyahruI Yakin Provinsi Lampung Jadi Lumbung Ternak Nasional

"Mereka kadang tidak punya uang untuk bayar denda. Jadi memilih melakukan sanksi kerja sosial sesuai Pergub," ujarnya.

Meski di masa PSBB transisi, ia tetap mengupayakan pengawasan ketat untuk penerapan protokol kesehatan.

"Kita tetap melakukan pengawasan. Mulai dari penerapan protokol kesehatan, berjaga di pos pantau, berjaga untuk pemeriksaan Surat Izin Keluar-Masuk Wilayah (SIKM). Termasuk di pasar dan mal mal ," katanya. [KPJ]

Baca juga : Gara-gara Pandemi, Orang Miskin Di Desa Nambah 5 Juta


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.