BREAKING NEWS
 

Sanksi Berlipat Bagi Pelanggar Berulang-ulang

Lebih Dari 3 Kali Tak Pakai Masker, Didenda Rp 1 Juta

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Sabtu, 22 Agustus 2020 08:14 WIB
Polisi dan Dishub memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, beberapa waktu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Jika pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran, yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari, akan dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif. “Jika pelaku usaha tidak membayar denda administratif setelah dilakukan penutupan sementara, akan dilakukan pen cabutan izin usaha,” tulis Anies dalam pergubnya.

Kewajiban pelaku usaha masih seperti sebelumnya. Yakni menerapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti membatasi jumlah pengunjung paling ba nyak 50 persen, memakai masker, kecuali saat makan dan minum, memeriksa suhu tubuh, jaga jarak sedikitnya satu meter antar pengunjung, menyediakan hand sanitizer, dan tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya.

Selain itu, pengelola wajib memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung, membuat dan meng umumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19. Dalam pergub ini juga diatur sanksi bagi warga yang menolak pengurusan atau mengambil paksa jenazah berstatus suspek, probable, atau konfirmasi positif Covid-19. Aturan ini tercantum dalam Pasal 24 Ayat 1 dan 2. Sanksi pidana menanti warga yang nekat melanggar. Pengenaan sanksi pidana dilaksanakan oleh kepolisian.

Baca juga : Sanksi Denda Pelanggar PSBB Transisi Capai Rp 1,6 Miliar

Lebih Dari 100 Ribu Orang Ditindak

Hingga 18 Agustus lalu, Satpol PP DKI Jakarta mencatat telah menindak 101.478 warga yang tidak pakai masker saat keluar rumah selama PSBB transisi. “Tercatat hingga 18 Agustus lalu, ada 101.478 orang yang terjaring razia akibat tak menge nakan masker,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, kepada wartawan, di Jakarta.

Rinciannya, sebanyak 90.277 dihukum membersihkan fasili tas umum tanpa membayar de nda. Sisanya sekitar 11.201 mem bayar denda Rp 250.000 per orang. Dari sanksi per orangan yang tak dikenakan masker, pihaknya sudah mengum pulkan Rp 1.662.860.000.

Baca juga : Warganya Banyak Yang Nolak Pake Masker, Kasus Covid Di Amerika Tembus 5 Juta

Kemudian pelanggaran protokol kesehatan di tempat atau fasilitas umum sebesar Rp 597 juta. Sebanyak 842 pelangga ran dilakukan dengan 679 sanksi teguran tertulis dan 163 sanksi denda. Sementara sanksi denda dari kegiatan sosial budaya sebesar Rp 250 juta. Rinciannya, 17 kegiatan diberi teguran tertulis, 37 kegiatan diberi sanksi denda dan 26 kegiatan disegel.

“Total denda yang masuk pada fase III dan fase IV ini sebesar Rp 2,5 miliar. Dengan akumu lasi sejak awal pelanggaran mencapai Rp 3,4 miliar. Uang denda sudah disetorkan ke Kas Daerah,” terang Arifin.

Mengenai denda progresif, Arifin menyebut, penerapan akan dibantu oleh sistem dalam Aplikasi Pelanggaran PSBB atau Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD). JakAPD tengah di ujicoba kepada pengguna aplika si yakni kalangan internal Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Di nas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi).

Baca juga : Denda Progresif Tak Jadi Sanksi Utama

JakAPD itu bakal diterapkan dalam waktu dekat setelah uji coba bagi pengguna rampung. “JakAPD itu untuk denda pro gresif, sehingga dengan menggunakan sistem JakAPD itu basis datanya terekam dengan sistem. Misalnya, kalau ada pelanggar yang berulang akan muncul di aplikasi, sanksinya progresif. Maksudnya berbeda dengan pelanggaran pertama,” terangnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense