Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sanksi Denda Pelanggar PSBB Transisi Capai Rp 1,6 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2020 14:45 WIB
seorang warga diberikan sanksi sosial menyampu jalanan karena melanggar PSBB Transisi.
seorang warga diberikan sanksi sosial menyampu jalanan karena melanggar PSBB Transisi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Hingga 18 Agustus lalu, Satpol PP DKI Jakarta mencatat telah menindak 101.478 warga yang tidak pakai masker saat keluar rumah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. 

"Tercatat hingga 18 Agustus lalu, ada 101.478 orang yang terjaring razia akibat tak mengenakan masker," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8).

Rinciannya, sebanyak 90.277 dihukum bersihkan fasilitas umum tanpa bayar denda. 

Baca juga : Bantuan PSU Bagi Hunian MBR Habiskan Rp 102 Miliar

Sisanya, sekitar 11.201 membayar denda Rp 250.000 per orang. Dari sanksi perorangan yang tak dikenakan masker, pihaknya sudah mengenakan denda pada para pelanggar total senilai Rp 1.662.860.000. 

Kemudian pelanggaran protokol kesehatan di tempat atau fasilitas umum sebesar Rp 597 juta. Sebanyak 842 pelanggaran dilakukan dengan 679 sanksi teguran tertulis dan 163 sanksi denda. 

Sementara sanksi denda dari kegiatan sosial budaya sebesar Rp 250 juta. 

Baca juga : Pertamina Perkokoh Posisi Sebagai Perusahaan Energi Dunia

Rinciannya, 17 kegiatan diberi teguran tertulis, 37 kegiatan diberi sanksi denda dan 26 kegiatan disegel. 

"Total denda yang masuk pada fase III dan fase IV ini sebesar Rp 2,5 miliar. Dengan akumulasi sejak awal pelanggaran mencapai Rp 3,4 miliar. Uang denda sudah disetorkan ke Kas Daerah," terang Arifin.

Mengenai sanksi progresif, Arifin menyebut, penerapan akan dibantu oleh sistem dalam Aplikasi Pelanggaran PSBB atau Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak-APD). 

Baca juga : Warga Yang Patuhi Protokol Kesehatan Anjlok 80 Persen

Aplikasi ini tengah diujicoba kepada pengguna aplikasi yakni kalangan internal Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.

JAK-APD itu bakal diterapkan dalam waktu dekat setelah uji coba bagi pengguna rampung. 

"JAK-APD itu untuk denda progresif, sehingga dengan menggunakan sistem JAK-APD itu basis datanya terekam dengan sistem. Misalnya, kalau ada pelanggar yang berulang akan muncul di aplikasi, sanksinya progresif. Maksudnya berbeda dengan pelanggaran pertama," terangnya. [FAQ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.