Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
55.096 Warga DKI Langgar Aturan Masker, Denda Terkumpul Rp 902 Juta
Kamis, 30 Juli 2020 19:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Total ada 55.096 pelanggaran penggunaan masker selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Puluhan ribu pelanggar dijatuhi berbagai sanksi, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020.
Hal ini diungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jalan Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara, Kamis (30/7).
Baca juga : 5.700 Penjaga BTS Dapat Bantuan Dari Telkomsel
"Rinciannya, yang dikenakan sanksi denda ada 5.941, yang kerja sosial ada 49.115," papar Arifin.
Pelanggar berjumlah 55 ribu ini merupakan akumulasi data sejak 5 Juni hingga 29 Juli 2020.
Baca juga : Astaga, Utang Garuda Tembus Rp 32 Triliun
Total jumlah denda pelanggar masker yang telah dibayarkan mencapai Rp 902 juta. Hampir seluruh kota administrasi yang ada di Jakarta, menyumbang data pelanggar masker.
Yang terbanyak ada di wilayah Jakarta Islamic Centre, Koja, Jakarta Utara dan sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga : Tidak Pakai Masker, Warga Hong Kong Didenda Rp9,3 Juta
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi kembali memperpanjang masa PSBB masa transisi fase di Ibu Kota hingga 13 Agustus mendatang.
Perpanjangan fase transisi ini telah berlangsung tiga Masa transisi pertama berlangsung pada 4 Juni hingga 2 Juli. Kemudian, diperpanjang hingga 16 Juli. Selanjutnya, karena kasus belum juga melandai, PSBB transisi fase pertama diperpanjang lagi hingga 30 Juli. Dan kini, waktunya ditambah hingga 13 Agustus. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya