Dark/Light Mode

Ada Sanksi Denda Dan Sosial

Pemprov Jabar Godok Aturan Wajib Pakai Masker Di Ruang Publik

Sabtu, 18 Juli 2020 21:26 WIB
Ilustrasi wajib pakai masker di ruang publik
Ilustrasi wajib pakai masker di ruang publik

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan wajib memakai masker di ruang publik dan memberikan sanksi mulai dari kerja sosial hingga denda bagi warga yang melanggar.

Regulasi ini pun hingga kini terus dimatangkan. Penerapan sanksi tak pakai masker di Jawa Barat juga disertai dengan penyediaan masker untuk warga.

Untuk diketahui, pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga : Kunjungi RS Tentara, Trump Akhirnya Pakai Masker di Depan Publik

Ketua Divisi Pemberdayaan Aparatur, Non Aparatur dan Masyarakat, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Dudi Sudradjat Abdurachim mengatakan, masker dipilih menjadi komoditas bansos guna menyambut Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Ada penambahan masker untuk mengantisipasi Adaptasi Kebiasaan Baru. Itu atas dasar kesepakatan gugus tugas. Pemda Jabar memasukkan masker dalam paket bantuan sosial tahap II sebanyak 5 pcs, terdapat 1.392.407 Keluarga Rumah Tangga Sasaran Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos tahap II," kata Dudi di Bandung, Sabtu, (18/7/2020).

Menurut Dudi yang juga Ketua Tim Penyaluran Bansos Jawa Barat ini, pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.

Baca juga : Dorong Pemakaian Masker Di Ruang Publik

Selain melalui bansos, penyediaan masker dilakukan Pemprov Jabar membeli 10 juta masker produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pembelian masker juga mampu merangsang UMKM Jabar yang terpuruk karena pandemi.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan, pembelian masker UMKM ini dibagi dua tahap. Tahap pertama masker yang dibeli sebanyak 2 juta masker dari 200 UMKM.

Baca juga : Pacu Produksi, Mentan Lakukan Percepatan Tanam Padi Di Tuban

Sementara pada tahap dua Pemda Provinsi Jabar memesan 8 juta masker dari sekitar 400-500 UMKM.

“Tahap pertama ini sudah dilakukan. Masker sudah didistribusikan ke lembaga, dinas, pasar, pesantren dan lainnya. Tanggapan dari UMKM bagus ya. Minimal tukang jahit tertolong, produksi bangkit lagi, yang kerja juga tertolong dan ada keuntungan,” imbuhnya.

Selama empat bulan pandemi, tercatat 37.119 UMKM di 27 kabupaten/kota terpuruk. Berdasarkan survei bulan April atau satu bulan setelah kasus positif pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan oleh Presiden RI pada 2 Maret 2020, 97 persen UMKM menurun produksinya dan 40 persen di antaranya berhenti beroperasi. [D.R]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.