Sebelumnya
Perkantoran Tertinggi Ketiga
Baca juga : Airin Ajak Mantan Pasien Covid-19 Sosialisasi Protokol Kesehatan
Klaster perkantoran berada di posisi ketiga sebagai penyumbang tertinggi kasus Covid-19 di DKI Jakarta sejak Juni hingga Agustus 2020. Anggota Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah menjelaskan, kelompok pasien dari klaster perkantoran menyumbang 2.307 kasus atau 8,47 persen.
Baca juga : Mendagri: Penerapan Protokol Kesehatan Tidak Bisa Ditawar
Sementara kelompok yang tertinggi berasal dari pasien rumah sakit, yakni sebanyak 16.918 kasus atau 62,09 persen dari kasus pasien positif di DKI Jakarta. Kelompok pasien rumah sakit rata-rata dengan kondisi tanpa gejala.
Baca juga : KPU Klaim Tak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak
Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kepada para pengelola gedung perkantoran, turut melaksanakan ketentuan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.