BREAKING NEWS
 

Proposal Peningkatan Kapasitas Bisa Diajukan

Serem Ah, Bioskop 50 Persen Penonton Rentan Kena Corona

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Sabtu, 7 November 2020 08:11 WIB
Ilustrasi bioskop di Jakarta. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bioskop di Jakarta sudah boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen penonton. Hal itu dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

“InI yang dipertanyakan, kok tidak diputuskan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sih,” tanya Junaidi, warga Jakarta Timur, kemarin. Apalagi, kata dia, masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi tinggal sehari lagi. “Minggu (8/11) sudah berakhir, kenapa lagi berjalan PSBB transisi diperbolehkan 50 persen penonton bioskop,” ujarnya.

Baca juga : Puan: Peringatan Hari Santri Momentum Jaga Persatuan Dan Gotong Royong

Seperti diketahui, perpan jangan PSBB transisi tertuang dalam Pergub nomor 51 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1020 Tahun 2020 yang berlaku mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020. Dalam aturan ini, kapasitas bioskop masih 25 persen penonton.

Menanggapi bioskop dengan kapasitas 50 persen penonton, Doctor of Philosophy (PhD) Candidate in Medical Science at Kobe University Japan, Adam Prabata mengingatkan, ruangan tertutup seperti bioskop, sangat rentan dan mudah terjadi transmisi virus. “Jaga jarak 1,8 meter saja masih kena. Idealnya memang lebih dari dua meter. Kemudian jangan berkumpul di indoor. Ini sangat potensial terjadi penularan. Apalagi sirkulasi udaranya tidak bagus,” kata Adam di acara Focus Group Discussion bertajuk Perubahan Perilaku dan Efek Pada Kurva Pandemi yang diseleng garakan Rakyat Merdeka, Kamis (5/11) malam.

Baca juga : Waduh, Banyak Yang Kena Corona Belum Terdeteksi!

Di Jepang, kata Adam, selain 3M; Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan, ada juga 3C. Yakni Close places, ini C pertama. Maksudnya menghin dari ruang tertutup. Di Jepang, pintu dan jendela di perkantoran, gedung, maupun di transportasi umum, kini wajib dibuka.

Sedangkan C kedua adalah Crowded area. Hindari kerumunan. Kemudian C ketiga adalah Close, alias jangan dekat dekatan dan jaga jarak. Adam mengingatkan, bahaya ruang tertutup meskipun telah ada jaga jarak yang maksimal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense