BREAKING NEWS
 

Keluar Masuk DKI Kudu Rapid Test Antigen

Organda: Pantau Jalur Tikus Dan Angkutan Gelap Juga Dong

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : FAQIH MUBAROK
Jumat, 18 Desember 2020 14:13 WIB
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Ariyono. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Ariyono mempertanyakan mekanisme pengecekan di lapangan saat pemberlakuan wajib rapid test antigen bagi seluruh warga yang akan keluar masuk DKI Jakarta.

"Terutama di transportasi darat. Ketika harus diberlakukan, pengecekannya seperti apa? Apakah pemerintah punya check point di darat? Jangan sampai nanti menimbulkan efek-efek lain seperti antrian, kemacetan dan ekses lainnya," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (17/12).

Baca juga : KAI Dan Semen Indonesia Optimalkan Angkutan Barang

Ateng menilai, implementasi pengecekan dokumen kesehatan di angkutan darat tidak semudah di sektor laut dan udara. Karena, angkutan darat memiliki jumlah armada yang lebih banyak ketimbang moda transportasi lainnya.

Adsense

Selain itu itu, angkutan darat tak hanya transportasi massal, akan tetapi juga kendaraan pribadi dengan wilayah pengawasan yang lebih luas. Jalur angkutan darat pun terbagi atas berbagai rute, mulai jalan tol, jalan nasional, hingga jalan alternatif lain.

Baca juga : Jalani Rapid Test Antigen, 244 Hakim Dan Pegawai PN Jakpus Non-Reaktif Covid-19

Ateng menyakini, banyaknya jalur transportasi darat menyulitkan pemerintah menetapkan titik pemeriksaan dokumen kesehatan.

"Belum lagi banyak angkutan umum illegal dan angkutan pribadi menggunakan jalur tikus dan masuk ke Jakarta memanfaatkan lengahnya petugas," imbaunya.

Baca juga : Petugas Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta Akhirnya Jadi Tersangka

Diketahui, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kewajiban bagi warga yang akan keluar masuk Jakarta menggunakan kendaraan umum menyertakan rapid test antigen. Aturan ini mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 karena libur panjang Natal dan Tahun Baru. Aturan mulai berlaku pada hari ini, Jumat (18/12) hingga 8 Januari 2021. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense