BREAKING NEWS
 

Satpol PP Siagakan 2.000 Personel Awasi PSBB Ketat Di DKI

Reporter : FAQIH MUBAROK
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 13 Januari 2021 15:53 WIB
Petugas Satpol PP tengah merazia tempat wisata di Pulau, Pramuka, Kepulauan Seribu. (Foto: @SatpolPP_DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Polisi Pamong PP (Satpol PP) DKI Jakarta menyiagakan 2.000 personel untuk mengawasi jalannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Jakarta. Seperti diketahui, PSBB ketat di Jakarta bersamaan dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pemerintah pusat dari 11 hingga 25 Januari 2021.

"Untuk penegakan  kebijakan PSBB ketat 11-25 Januari 2021, yang ditugaskan dari kami jumlahnya hampir 2.000 personel," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Rabu (13/1).

Arifin memaparkan, titik berat pengawasan pada protokol kesehatan akan bergeser. Dari awalnya penggunaan masker di tengah masyarakat pada pagi hari menjelang siang hari, menjadi pengawasan pada perkantoran. Diketahui, perkantoran dibatasi maksimal hanya 25 persen kapasitas.

Baca juga : Sampai 28 Januari 2021, Pemerintah Masih Tutup Pintu Buat WNA

"Kemudian, fokus pengawasan terhadap restoran mulai jam makan siang dan jam makan sore menjelang malam," ungkap Arifin.

Adsense

Adapun untuk penindakan, tutur Arifin, berdasar Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 yang juga bagian peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

"Kemudian ada yang diatur lebih detail lagi melalui keputusan Kepala Dinas, SKPD masing-masing," tambah Arifin.

Baca juga : Polri Siagakan Tim DVI di RS Polri Kramat Jati

Arifin juga meminta warga turut serta melakukan pengawasan. Termasuk pegawai yang menemukan tempat kerjanya tidak mematuhi protokol kesehatan agar melapor ke Pemprov DKI Jakarta melalui aplikasi JAKI pada ponsel. "Kami dorong laporkan lewat aplikasi JAKI," imbaunya.

Pihaknya bersama instansi lain terus patroli dan mengawasi sejumlah lokasi dan tempat usaha, serta tempat wisata.

"Apabila melanggar sesuai dengan sanksinya di situ ada teguran tertulis. Bahkan ada pembubaran atau penghentian sementara. Kita berharap edukasi ini harus terus menerus dilakukan," tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense