Dark/Light Mode

Sampai 28 Januari 2021, Pemerintah Masih Tutup Pintu Buat WNA

Senin, 11 Januari 2021 15:19 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto (Foto: Setkab)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto (Foto: Setkab)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, hingga 14 hari ke depan.

Baca juga : Mulai Senin Besok, Jakarta Terapkan PSBB Ketat

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (11/1).

Baca juga : Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat Di Sejumlah Kota Besar Di Jawa Dan Bali

“Tadi, Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang tanggal 1-14 (Januari), diperpanjang 2 x 7 hari, sehingga 14 hari lagi diberlakukan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, usai Ratas.

Baca juga : Selama Tahun 2020, Pemerintah Terus Genjot Kuantitas Dan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Sebelumnya, pada Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020, pemerintah telah memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021. Dengan perpanjangan ini, WNA akan dilarang masuk sampai tanggal 28 Januari mendatang. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.