Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sampai 28 Januari 2021, Pemerintah Masih Tutup Pintu Buat WNA
Senin, 11 Januari 2021 15:19 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, hingga 14 hari ke depan.
Berita Terkait : Mulai Senin Besok, Jakarta Terapkan PSBB Ketat
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Jakarta, Senin (11/1).
Berita Terkait : Ya Ampun, Baru Kemarin Cetak Rekor, Kasus Positif Catat Angka Tertinggi
“Tadi, Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang tanggal 1-14 (Januari), diperpanjang 2 x 7 hari, sehingga 14 hari lagi diberlakukan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, usai Ratas.
Berita Terkait : Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat Di Sejumlah Kota Besar Di Jawa Dan Bali
Sebelumnya, pada Rapat Terbatas tanggal 28 Desember 2020, pemerintah telah memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021. Dengan perpanjangan ini, WNA akan dilarang masuk sampai tanggal 28 Januari mendatang. [HES]
Tags :
Berita Lainnya