Dark/Light Mode

Satpol PP Akan Razia Penjual Terompet dan Petasan Tahun Baru di Yogyakarta

Rabu, 30 Desember 2020 17:41 WIB
Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta Noviar Rahmad. (Foto: Antara)
Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta Noviar Rahmad. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) di lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta akan melakukan razia penjualan terompet tahun baru.

"Kami minta Satpol PP kabupaten/kota melakukan razia dan penutupan (penjualan terompet) terlebih dahulu karena ini bisa menjadi sarana penularan Covid-19" kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Yogyakarta, Rabu (30/12).

Baca juga : Jelang Pergantian Tahun, Layanan SIM Keliling di Jakarta Tetap Buka

Ia mengatakan terompet berpotensi menjadi media penularan virus SARS-CoV-2 karena dalam proses pembuatan, terompet pasti akan diuji coba dengan ditiup terlebih dahulu oleh pembuatnya. "Kita belum tahu status kesehatan orang yang membuat. Bisa jadi orang tanpa gejala (OTG) yang bisa menularkan virus melalui terompet," ujarnya.

Seiring dengan masih tingginya kasus terkonfirmasi positif di DIY, ia meminta masyarakat untuk sementara waktu menahan diri membeli dan meniup terompet.

Baca juga : Naik Signifikan, Konsumsi Pertamax Turbo dan Pertamax Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Sekadar informasi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DIY pada 30 Desember 2020 kemarin bertambah 296 kasus baru, sehingga total kasus positif menjadi 11.898 kasus.

Selain melarang penjualan terompet, menurut dia, Satpol PP juga bakal menertibkan penjualan petasan, karena baik terompet jenis tiup atau pompa, maupun petasan, seluruhnya dapat mengundang masyarakat merayakan Tahun Baru 2021 secara berkerumun. 

Baca juga : Angkasa Pura l Prediksi 2,4 Juta Penumpang Terbang Saat Natal & Tahun Baru

"Terompet atau petasan akan memicu munculnya masyarakat yang akan berkerumun di destinasi wisata sambil merayakan pergantian tahun. Padahal itu dilarang," tegasnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.