RM.id Rakyat Merdeka - Sebanyak 18 tempat hiburan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ditutup Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Penutupan dilakukan karena melanggar protokol kesehatan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan penutupan dilakukan pada Rabu (13/1) malam. Tempat hiburan dan makanan yang ditutup tersebar di Kalimalang-Tambun, Cibitung, Cikarang Barat, sampai Cikarang Selatan.
Baca juga : Langgar Prokes, 52 Orang Di Pasar Senen Ditindak Petugas
"Sebagian besar ditutup sementara, namun ada juga yang ditutup secara permanen seperti di Lute Cafe yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selata," kata Eka, Kamis (14/1) kepada media.
Pihaknya tidak mengizinkan Lute Cafe beroperasi kembali dikarenakan area lokasi itu tidak memiliki sirkulasi udara yang baik sehingga rentan penyebaran Covid-19.
Baca juga : Ubah Layanan Faskes, Solusi Cepat Tangani Kekurangan Ruang Rawat Pasien Covid-19
"Kami mengutamakan keselamatan warga kita terkait dengan penanganan Covid-19, kalau ada yang melanggar lagi kami pastikan tutup," ucapnya.
Operasi penutupan tempat hiburan semalam dipimpin langsung Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, serta Dandim 0509/Bekasi. Sejumlah diskotek dan wisata kuliner disasar mulai dari area Jalan Inspeksi Kalimalang Tambun Selatan, kawasan ruko Cikarang Square, hingga kawasan Lippo Cikarang. [IPL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.