Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Rizieq Ditahan
Pelanggar Prokes Di Pilkada Kok Tidak Dipidana
Selasa, 15 Desember 2020 03:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Aboebakar Alhabsy siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini kini ditahan Kepolisian atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau (Rizieq). Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 31 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), di mana tersangka dapat mengajukan penangguhan penahanan,” kata Aboe dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Namun, Sekjen DPP PKS ini menyayangkan langkah Kepolisian yang melakukan penahanan terhadap pelaku pelanggar prokes. Sebab, jika dibandingkan dengan pelanggaran di Pilkada Serentak, tak satu pun berujung ke dugaan pidana.
Baca juga : Langgar Prokes, 2 Kafe Di Jakarta Barat Ditutup Satpol PP
Dia menyayangkan jika persoalan protokol kesehatan berujung pada penahanan.
“Karena kalau kita lihat selama Pilkada Serentak kemarin, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat 178.039 pelanggaran. Tidak ada satu pun yang diproses pidana. Bisa jadi Rizieq Shihab adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan,” ujarnya.
Walau demikian, Aboe tak ingin mempolemikkan keputusan polisi menahan Rizieq. Dia menghormati proses hukum yang berlaku, sebab yang bersangkutan sudah menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi Polda Metro Jaya.
Baca juga : Rizieq Shihab Ditahan Di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
“Kita apresiasi. Ini menunjukkan beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,” katanya.
Lebih lanjut, Aboe menyampaikan kesiapannya menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Rizieq kepada pengacaranya. Penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak akan melarikan diri.
“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Rizieq Shihab. Sehingga sudah seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik,” ucapnya. [KAL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya