Dark/Light Mode

Pemprov DKI Cabut 15 Izin Usaha

Tempat Hiburan Malam Cuekin Peraturan PSBB

Jumat, 18 Desember 2020 06:50 WIB
Petugas Satpol PP berjaga saat Operasi Yustisi protokol kesehatan COVID-19 di kawasan Bundaran Bulungan, Blok M, Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)
Petugas Satpol PP berjaga saat Operasi Yustisi protokol kesehatan COVID-19 di kawasan Bundaran Bulungan, Blok M, Jakarta. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak tempat usaha hiburan malam di ibukota mengabaikan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka membiarkan pengunjung berkerumun dan tidak menggunakan masker.

Pelanggaran itu antara lain terjadi di kawasan hiburan malam Kota Tua, Jakarta Pusat. Mereka membuka usaha sampai larut malam. Di sebuah kafe yang menawarkan shisa dan minuman keras, pengujung mengabaikan aturan menjaga jarak. Mereka berjoget di bawah alunan musik dengan suara keras. Dan, tidak menggunakan masker.

Warga setempat Andrias mengaku, keramaian di cafe sudah lama terjadi. Menurutnya, tidak hanya di Kota Tua, di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat aktivitas tempat hiburan malam, berjalan normal.

“Bukan rahasia lagi tempat hiburan malam beroperasi. Ada yang sembunyi-sembunyi, banyak juga yang terang-terangan,” ungkap Andrias.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi menegaskan, pihaknya tidak kendur melakukan razia ke tempat hiburan malam. Pada razia periode 7-14 Desember, pihaknya menemukan 20 tempat usaha melanggar aturan PSBB. Dan, semuanya telah dikenakan sanksi.

Bambang menyebutkan, ada 16 jenis usaha yang menjadi bidikannya dalam melakukan razia. Yaitu, restoran, cafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, pijat refleksi, salon/barbershop, pusat olahraga, dan sarana rekreasi keluarga.

Baca juga : Peringatan Sri Mulyani, Jangan Sampai Liburan Nataru Bikin Rem Darurat Diinjak Lagi

“Penularan masih mengkhawatirkan, oleh karena itu kami bersikap tegas. Ada 15 tempat usaha yang kami cabut izin usahanya karena tidak menerapkan Protokol kesehatan (prokes),” ujarnya.

Bambang mengajak, pelaku usaha hiburan untuk ikut mencegah terjadinya penularan Covid-19. Ditegaskannya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap usaha yang tidak mematuhi ketentuan prokes.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan melaporkan, di wilayah tugasnya bertugas juga banyak ditemukan tempat hiburan melanggar protokol kesehatan. Tercatat, sebanyak 60 tempat usaha terpaksa diberikan sanksi selama periode 12 Oktober-13 Desember 2020.

“Dari 61 yang kita sidak, 60 tempat usaha kita kenakan sanksi penutupan sementara. Sedangkan satu tempat usaha dikenakan sanksi denda Rp 20 juta,” kata Ujang Harmawan.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menjelaskan, selama PSBB Transisi, tempat hiburan malam sebenarnya belum diizinkan beroperasi. Karena, tempat hiburan malam rawan terjadi penularan Covid-19. Hanya saja, di lapangan, banyak pelaku usaha nakal.

Politikus PKS ini curiga, tempat hiburan malam yang beroperasi berkedok restoran. Mereka memanfaatkan izin operasi tempat makan yang sudah terlebih dahulu diizinkan beroperasi sebelum izin usaha lainnya keluar.

Baca juga : DKI Jakarta Kembali Perpanjang PSBB Transisi

“Restoran kan sudah diizinkan buka dengan aturan 50 persen dari kapasitas. Itu yang mereka manfaatkan,” ungkapnya.

Ia meminta, Pemprov DKI menindak tempat hiburan malam yang masih bandel, supaya tidak ada kesan tebang pilih.

“Tindakan tegas di tempat hiburan malam diperlukan untuk menyelamatkan nyawa warga Jakarta,” tutupnya.

Tanpa Perayaan 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) memastikan, pihaknya akan membatasi kegiatan di malam perayaan Tahun Baru. Pemprov DKI telah melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokompinda) untuk membahas libur panjang pergantian tahun.

“Kami (Pemprov DKI) membatasi kegiatan-kegiatan malam Tahun Baru di Jakarta. Tidak ada perayaan Tahun Baru,” ungkap Ariza di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Baca juga : Whea Minta Pemprov DKI Tak Pilih Kasih Terapkan PSBB Transisi

Ariza mengimbau, warga tetap berada di rumah selama perayaan Tahun Baru. Pemprov DKI, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) penyanggah guna membatasi perayaan Tahun Baru.

Selain tak menggelar perayaan pergantian tahun, Ariza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional tempat wisata dan hiburan di Ibukota. Selain itu, melakukan operasi yustisi untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

“Kami tadi (kemarin) rapat dengan Kapolda dan Kasdam Jaya untuk melaksanakan operasi yustisi penertiban,” ujarnya.

Politisi Gerindra itu juga mengapresiasi langkah pimpinan agama Kristiani yang membatasi jumlah jemaat dengan menerapkan prokes saat beribadah Natal. “Sudah diatur Kementerian Agama. Jadi, kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” tandasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.