Dark/Light Mode

Langgar Protokol Kesehatan, 2 Bar Disegel

Minggu, 20 Desember 2020 10:32 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa (tengah) memberikan keterangan kepada media usai razia protokol kesehatan di Vote Bar, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (20/12/2020). [Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa (tengah) memberikan keterangan kepada media usai razia protokol kesehatan di Vote Bar, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (20/12/2020). [Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

RM.id  Rakyat Merdeka - Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya beserta TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Vote Bar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Ada pelanggaran protokol kesehatan yang cukup fatal di Vote. Jumlah pengunjung melebihi kapasitas sesuai ketentuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa saat meninjau Vote Bar di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu dini hari.

Mukti menjelaskan, tim gabungan tiba di Vote Bar pada sekitar pukul 01.00 WIB, tempat tersebut masih beroperasi. Padahal, Peraturan Gubernur hanya mengizinkan kafe dan bar beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga : Prosesi Pemakaman Kakak Menko Polhukam Tertib Protokol Kesehatan

Saat petugas melakukan pemeriksaan, lantai pertama dan kedua Vote Bar masih menjalankan protokol kesehatan jaga jarak dan pembatasan jumlah pengunjung.

Namun saat petugas menuju lantai ketiga, ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Karena para tamu tidak menggunakan masker, mengabaikan anjuran menjaga jarak dan jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas yang diperkenankan. "Banyak sekali," tambahnya.

Selain melakukan razia protokol kesehatan, petugas juga melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung yang berada di lantai tiga Vote Bar. Satu orang pengunjung perempuan ditemukan positif mengonsumsi narkoba jenis benzodiazepine.

Baca juga : Infrastruktur Naik Kesehatan Turun

Petugas kemudian mengamankan perempuan tersebut ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah petugas menyelesaikan pemeriksaan kepada seluruh pengunjung, petugas Satpol PP kemudian menyegel Vote Bar selama 1x24 jam, lantaran telah melanggar protokol kesehatan berupa jam operasional dan kapasitas pengunjung. "Saya beserta jajaran, tegas hari ini, kita segel tempat ini. Ke depan mungkin akan kita tindak terus," kata Mukti.

Sebelum menggelar razia, tim gabungan telah terlebih dulu melakukan inspeksi ke Boca Rica Bar and Lounge, di Jakarta Selatan, pada Sabtu malam. Bar ini juga disegel oleh petugas Satpol PP, lantaran melanggar protokol kesehatan jam operasional dan kapasitas pengunjung.

Baca juga : Inggris Bakal Stop Biayai Proyek Berbahan Bakar Fosil

Tim gabungan juga menggelar patroli di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, namun tidak menemukan pelanggaran di kafe dan bar di kawasan tersebut. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.