Sebelumnya
KPAI mendorong Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif turut pro aktif dalam efektivitas Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif No PM.53/HM.001/MPEK/2013. Aturan itu mengatur Standar Usaha Hotel untuk memiliki perspektif perlindungan anak dan menerapkan Children Right Of Business Principle (CRBP) yang mengatur tanggung jawab dunia usaha terhadap perlindungan anak.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga harus dilibatkan dalam mencegah prostitusi online. Yakni melacak, memblokir serta mengusut situs online, aplikasi percakapan, nomor selular, maupun akun media sosial yang terindikasi menjadi wadah aktivitas haram ini.
“Semua pihak harus bersinergi menghentikan menjamurnya prostitusi online,” tandasnya.
Sebelumnya, pada Selasa 16 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona atau (CA/CCA) di Jalan Kompleks Deplu, Jalan Lestari Nomor 29A, RT03/RW01, Kreo Larangan, Kota Tangerang digerebek polisi. Hotel yang dahulunya kost-kostan tersebut digrebek polisi dari Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga : Ada Kegiatan Lain, Wagub DKI Tak Penuhi Panggilan Polisi
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 43 orang yang diduga terlibat kegiatan prostitusi online di Hotel Alona. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai hasil transaksi prostitusi online, kondom, dan handphone. Dalam kasus ini, polisi menemukan 15 anak korban prostitusi di hotel itu.
Sebulan sebelumnya, Polda Metro Jaya juga membongkar kasus prostitusi anak remaja di Apartemen Aeropolis Residence di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Dalam kasus ini, polisi menemukan 12 remaja perempuan yang terlibat bisnis haram ini.
“Juga seorang pemilik kamar di apartemen tersebut, dan tujuh orang laki-laki perantara atau calo,” ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar, Deonijiu De Fatima, Senin (8/3).
Praktik prostitusi terungkap berawal dari informasi masyarakat yang curiga ada salah satu unit di apartemen penghuninya kerap silih berganti. Dari hasil penyelidikan, apartemen itu ternyata disewa dari seseorang berinisial EM, 43 tahun.
Baca juga : BI Perkuat Kerja Sama Atasi Krisis Ekonomi
Deonijiu mengatakan, EM ikut terlibat dalam bisnis tersebut karena ikut merasakan uang hasil prostitusi. Yakni, menerima imbalan Rp 50 ribu dari setiap wanita yang menerima tamu di apartemennya.
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita satu boks kondom, uang tunai Rp 750 ribu, empat buah buku catatan, dan satu unit ponsel. Selain itu, polisi juga menemukan percakapan transaksi prostitusi di ponsel milik pelaku. Dari keterangan para wanita muda yang terciduk, mereka mengaku sudah menggeluti pekerjaan itu sejak tiga bulan yang lalu. Setiap kencan mereka memasang tarif antara Rp 500 hingga 750 ribu.
Tak lama dari kasus itu, Kepolisan Sektor Koja juga menggerebek sebuah hotel di kawasan Koja, Jakarta Utara karena ditengarai sebagai tempat pekerja seks menjajakan diri secara online. Polisi menciduk 82 remaja yang diduga melakukan prostitusi online. Mereka terdiri dari 37 laki-laki dan 45 pekerja seks dari hotel itu. Polisi juga menemukan 22 alat kontrasepsi dari tangan para pekerja seks.
“Mereka masih berusia 18-19 tahun,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koja Ajun Komisaris Wahyudi, Kamis (18/3).
Baca juga : Kesadaran Orang Tua Ajarkan Anak Gosok Gigi Masih Minim
Bisnis esek-esek itu terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. Para pekerja seks mengundang tamu melalui aplikasi percakapan MiChat. “Tarifnya rata-rata Rp 300 ribu. Polisi masih mendalami dugaan praktik perdagangan manusia dalam kasus ini,” pungkasnya. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.