Dark/Light Mode

Ragu Penerapan Protokol Kesehatan Bisa Dijaga

Pemprov Tolak Buka 26 Tempat Karaoke

Kamis, 25 Maret 2021 06:05 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Facebook/ArizaPatria)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Facebook/ArizaPatria)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setahun sudah bisnis karaoke tiarap sejak pandemi. Nah, sebanyak 58 pengusaha karaoke sudah mengajukan izin permohonan untuk beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebanyak 26 perusahaan di antaranya, pengajuannya ditolak Pemprov. Kenapa?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada beberapa pertimbangan untuk menyetujui atau menolak permohonan itu.

Pertama, ruang karaoke yang sempit sehingga sulit untuk menjaga jarak. Kedua, ruangan yang tertutup dan ber-AC sehingga sirkulasi udaranya buruk.

Baca juga : Airlangga: Pemerintah Dukung Penuh Kampanye Nonton Di Bioskop

“Potensi penyebaran Corona di tempat karaoke sangat tinggi,” kata Riza Patria di Balaikota Jakarta, Selasa (23/3).

Politisi Partai Gerindra ini mengakui, semua unit usaha yang selama ini tutup telah menempuh langkah persuasif dan lobi kepada dinas terkait. Beberapa kali, pemilik usaha dan asosiasi mempresentasikan prokes di tempat kegiatannya.

Pada intinya, Pemprov DKI memahami kesulitan pelaku usaha. Tidak hanya pemilik yang terdampak, tetapi pegawai tempat karaoke juga kena imbas. Begitu juga masyarakat kecil. Pelayan, petugas keamanan dan yang berkaitan dengan tempat usaha ini. Tempat hiburan memang menyerap banyak tenaga kerja.

Baca juga : Jumlah Penumpang MRT Merangkak Naik

“Akan tetapi, sekali lagi, sebagaimana disampaikan Pak Jokowi, Pak Gubernur Anies, bahwa kesehatan adalah yang utama,” tegas Riza.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) memang tengah menimbang permohonan pembukaan tempat karaoke di Jakarta.

Kepala Bidang Industri Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, pihaknya mengembalikan sejumlah permohonan tempat usaha. Sebab, proposal yang diajukan tidak sesuai ketentuan Gubernur sebagaimana disebutkan dalam surat edaran tentang persiapan pembukaan tempat karaoke yang dikeluarkan.

Baca juga : Dukung Sekolah Dibuka, MPR Ingatkan Protokol Kesehatan Harus Ditegakkan

“Total sudah ada 58 tempat karaoke yang menyodorkan permohonan ini. Sebanyak 26 ditolak. Sedangkan 22 proposal proses review, lainnya masih dibahas. Tapi belum ada satu pun yang disetujui untuk buka,” jelasnya.

Lantaran ditolak, pengelola karaoke yang mengajukan pembukaan tempat hiburan kudu merevisi proposalnya. Prokes yang digodok dalam permohonan harus diubah sesuai ketentuan dari Pemprov DKI Jakarta.

“Intinya, tempat karaoke harus sudah siap dulu secara prokes ketat. Kalau sudah siap, segera kami laporkan ke pimpinan,” kata Bambang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.